Selasa, Februari 21, 2023

Wartawan di Pohuwato, PJS Gorontalo Desak APH Proses Sesuai UU Pers

 



MediaOnline.99 / Pohuwato – Kasus pemukulan yang menimpa teman wartawan dari media Barakati.id, di kabupaten Pohuwato yang telah bergulir dalam penyelidikan Polres Pohuwato, mendapat perhatian dari Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo Muzamil Hasan.

Dirinya mendesak agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian untuk melakukan proses sesuai dengan Undang-undang Pers yang berlaku saat ini.

“Saya berharap, penerapan hukum yang harus di terapkan ke yang bersangkutan adalah Undang-undang Pers, yang menuju pada menghalang-halangi kerja jurnalis/wartawan,”tegas Ketua DPD PJS Gorontalo kepada awak media, Minggu (19/02/2023).

Menurut Muzamil, penerpan pasal yang harus di sangkakan kepada yang bersangkutan, selain pasal penganiayaan. Harus di cantumkan juga penerapan undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Khususnya kata Muzamil, pada pasal 4 ayat 2 dan 3, yang menerangkan bahwa wartawan berhak melakukan tugasnya dan melarang pihak manapun untuk menghambat tugas wartawan.

“Siapa pun tidak boleh menghalangi tugas jurnalis karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan pasal 18 ayat 1 undng-undang pers yang menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat mengahmbat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,”kata Muzamil dengan nada serius.

Muzamil menegesakan, bahwa tindakan wartawan melaporkan kepada pihak kepolisian merupakan tindakan yang baik karena tidak boleh ada yang menghalangi tugas junalistik/wartawan yang sesuai dengan undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Diharapkan kepada wartawan dalam bekerja tetap sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan pihak kepolisian menindaklanjuti seduai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris DPC PJS Pohuwato, Santo Ali. Menurutnya, PJS Kabupaten Pohuwato mengecam tindakan dugaan penganiayaan dan diskriminatif yang dilakukan oleh salah satu karyawan PT. Inti Global Laksana (IGL) terhadap salah seorang jurnalis di Kabupaten Pohuwato.

Ia meminta pihak perusahaan harus mempertanggungjawabkan hal yang telah dilakukan oleh perusahaan terhadap sesama rekannya jurnalis.

“Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk bersikap, jangan hanya dipecat oknum bersangkutan kalau perlu dipidanakan karena telah merusak dan mencemarkan nama baik perusahaan itu sendiri dengan sikap arogansi,” kata Santo.

Oleh karena itu, Santo berharap kepada pihak Polres Pohuwato untuk tidak segan-segan mengusut tuntas perbuatan tidak menyenangkan dan melawan hukum tersebut. Karena jika hal ini terjadi maka akan merusak citra demokrasi dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

“Proses hukum oknum bersangkutan, jika tidak di proses hukum oknum tersebut maka akan berdampak pada penegakan supremasi hukum serta kebebasan pers di Pohuwato secara sepenuhnya belum bisa terjamin, ini yang menjadi harapan kami,” harap santo.*[red]

(dilansir dari Sigap91news.com)

Akhirnya Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi


MEDIAONLINE.99 | JAMBI - Akhirnya Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono berhasil dievakuasi dari lokasi jatuhnya pesawat. Ia dievakuasi menggunakan Helikopter.

Informasi yang diperoleh, ia berhasil diangkat ke dalam pesawat pada pukul 14.27 WIB. Setelah pada pagi harinya proses evakuasi sempat gagal karena terhalang tebalnya kabut.

Usai berhasil dievakuasi, Kapolda rencananya akan diterbangkan ke Posko KONI Bangko, baru selanjutnya diterbangkan ke Kota Jambi untuk mendapatkan penanganan medis.

Kabar berhasilnya Kapolda Jambi berhasil dievakuasi, disambut dengan suka cita oleh Gubernur Jambi, Al Haris, Wakapolda Jambi dan Kapolda Sumsel. 

Sementara tim di Posko KONI Bangko juga tengah dipersiapkan untuk menyambut Kapolda Jambi dan rombongan. (Tra)

(dilansir dari iNewsJambi,id)

Korem 042/Gapu Kerahkan 2 SST Bantu Evakuasi Rombongan Helikopter yang Membawa Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Hutan Desa Tamiai

 



MEDIAONLINE.99 | JAMBI -Hellikopter milik Polairud Polda Jambi dengan nomor P-3001 Bell 412 dengan rute Jambi-Kerinci mendarat darurat di Hutan Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Dimana Helikopter dengan POB 9 Orang yang didalamnya terdapat Rombongan Kapolda Jambi Mendarat darurat di Hutan Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci, Minggu (19/02/2023) siang.

Menyikapi kejadian tersebut, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, S.I.P., M.M., beserta jajaran turut prihatin atas tragedi yang dialami Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono di hutan TNKS Kerinci tersebut.

Saat ini TNI, Polri dan masyarakat bersatu padu untuk bisa mencapai perbantuan, namun demikian sampai saat ini cuaca hujan belum bisa kita tembus ini menjadi kendala utama. Kita juga menyusun beberapa strategi untuk evakuasi tempat titik penanganan pertama, ungkap Danrem 042/Gapu melalui melalui keterangan resmi Penrem 042/Gapu, Senin (20/2/2023).

Kalau kita lihat dari petanya tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan yang sangat sulit untuk diterobos ke sasaran bisa berhari hari, mudah – mudahan informasi yang kita terima dari berbagi pihak akan kita olah dengan perlengkapan yang kita miliki TNI, Polri dan masyarakat untuk bersatu padu. Insya allah bisa ke titik tersebut. Mohon doa restunya apa yang bisa kita lakukan, ungkapnya.

Sejauh ini informasi yang kita terima untuk korban semua selamat, hanya ada beberapa seperti kru terluka dan bapak Kapolda juga luka dan semua masih dalam keadaan sadar. Kita berharap segera secepat mungkin untuk membantu dan memberi asupan, air besih, makanan, obat obatan.

Secara fsikologi kita menyadari dalam kondisi yang luka malam hari hujan kedinginan tentu mendapat tempat yang kurang bagus ini harus secepatnya kita bekerja maksimal untuk mengatasinya, imbu Danrem.

Kapenrem 042/Gapu Mayor Inf RM Hatta juga menjelaskan, terkait kejadian tersebut, saat ini dari TNI jajaran Kodim 0417/Kerinci Korem 042/Gapu telah menerjunkan 2 SST (60) Personel menuju lokasi Kejadian dengan rincian 1 SST dari Koramil 08/Btm dan 1 SST dari Koramil 05/DK.

Selanjutnya untuk sementara proses evakuasi disekitar lokasi, kita juga menyiapkan Makoramil Batang Merangin sebagai Posko Crisis Center untuk Fullout Tim Gabungan, karena merupakan Satuan terdekat dari Lokasi, ujar Hatta.

Kita juga menyiapkan tim evakuasi para penumpang Heli dari Posko Crisis Center Polda Jambi (Bandara Lama) ke Rumkit Bratanata, termasuk penyiapan ruang VVIP Presidensial Room, R VIP Kartika, Tim Trauma Centre, CT Scan dan Rontgen di RS DKT Bratanata, ungkap Hatta.

Telah sama-sama kita ketahui bahwa Helikopter yang membawa rombongan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, dikabarkan mendarat darurat, di sekitar hutan Kerinci, kawasan Batang Merangin.

Menurut informasi, Kapolda Jambi, Rusdi Hartono, bersama rombongan akan melakukan kunjungan ke Kerinci dalam rangka meresmikan gedung baru SPKT Polres Kerinci.

Helikopter Bell 412 SP dengan register P 3001 itu terbang dari Bandara Sultan Thaha, Jambi, Minggu 19 Februari 2023, pukul 09:30 WIB.

Helikopter diawaki oleh AKP Ali H, AKP Amos F, dan Aipda Susilo. Ikut didalam heli, Direskrimum Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, dan Dirpolairud Kombes Pol Michael Mumbunan.

Kapolda Jambi dan rombongan terbang menuju Bandara Depati Parbo, Kerinci, untuk meresmikan Gedung SPKT Polres Kerinci, dan mengecek persiapan pengamanan kunjungan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Kerinci.

Sekitar pukul 11.02 WIB, Posko Polda Jambi mendapat laporan dari kru helikopter bahwa mereka mendarat darurat, di titik koordinat S20 9′ 3.53″ E1010 42′ 12.63″, tepatnya di Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci.

“Helikopter terpaksa mendarat darurat lantaran cuaca buruk dan berkabut, sedangkan untuk kondisi Kapolda Jambi, Rusdi Hartono, dan penumpang lainnya dalam keadaan selamat, tandas Hatta.

(Dilansir dari LENSAONE.ID)