Rabu, Mei 24, 2023

Polisi Bongkar Kedok Pasutri Penipuan Jastip Tiket Coldpay, 5 Korban Dipanggil Bareskrim Polri

 


MEDIAONLINE99 | Jakarta - Histeria sebagian orang Indonesia yang ngebet untuk mendapatkan tiket konser band rock asal Inggris, yakni Coldplay ternyata berdampak negatif. Hal ini lantaran, terjadinya penipuan jastip tiket konser Coldplay yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) dan menelan lima korban hingga dikabarkan lebih. 

Sontak, hal itu tak membuat tubuh Polri diam saja, melainkan gerak cepat (gercep) dalam menuntaskan kasus penipuan jastip tiket Coldplay. Bahkan, Polri melalui Bareskrim Polri mebongkar kedok pasutri tersebut. 

Dalam hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis menjelaskan, pasutri berinisial ABF (22) dan W (24) yang melakukan aksi penipuan jual-beli tiket Coldplay, ternyata hanya bermodal akun Twitter bernama @fintrove_id. "Akun Twitter itulah yang digunakan  pasutri tersebut untuk mempromosikan jasa titip (jastip) tiket konser band asal Inggris tersebut

," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis kepada awak media, Senin (22/5/2023).Sambungnya mengatakan, akun Twitter itu dibeli oleh mereka seharga Rp750 ribu. "(Akun) Twitter (dibeli) Rp750 ribu," kata Auliansyah.

Namun, Auliansyah tak merinci di mana partner in crime tersebut membeli akun itu. Lebih lanjut, Auliansyah menyebut, pasutri ini juga ternyata membeli sebuah rekening agar nama mereka tidak mudah diketahui polisi.

Jadi, ia sebutkan, rekeningnya dibeli dengan harga Rp400.000 di Twitter. "Para korban ini menyetor uang kepada mereka dengan rekening yang mereka buat dengan cara mereka juga membeli rekening tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku," ungkapnya. "

Jadi, contoh kalau saya pelaku, saya akan membeli rekening pak Kabid Humas, jadi rekening itu adalah atas nama Pak Kabid Humas," tambahnya. Kemudian, uang itu baru ditransfer lagi ke rekening asli milik mereka.

"Lalu pada rekening tersebut, saya diberikan m-banking oleh Pak Kabid Humas, sehingga siapa yang menyetor ke rekening tersebut saya bisa memonitor dan saya bisa melakukan transaksi perbankan," paparnya. "

Jadi, mereka setelah mendapat atau ada korban yang sudah menyetor uangnya atau yang sudah mentransfer uangnya langsung mereka transfer kembali ke rekening mereka," kata dia lagi.

Di samping itu, Bareskrim Mabes Polri memanggil lima (5) orang terduga korban penipuan tiket konser Coldplay, untuk dimintai keterangan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tvOnenews, lima korban tersebut mendatangi Bareskrim Polri, terkait kerugian hingga ratusan juta terkait kasus tersebut.  

Sebelumnya, terdapat sebanyak 60 orang yang melaporkan kasus serupa. Kemudian, Kuasa hukum para korban, Zainul Arifin mengatakan, kehadirannya untuk menindaklanjuti laporan polisi pada Jumat, pekan lalu.

"Kita diagendakan untuk BAP terkait laporan di hari Jumat atas penipuan perdagangan elektronik di penjuru Indonesia," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Zainul Arifin mengungkapkan, penipuan itu dilakukan melalui media sosial Twitter dan Instagram. Selain itu, dia juga sebutkan, salah satu korban bahkan merugi hingga Rp32 juta untuk 5 tiket dari total kerugian Rp183 juta.

"Sudah ada 60 orang yang melapor, total kerugian Rp183 juta. Namun, saat ini yang hadir 5 orang," bebernya.

Kemudian, ia juga menuturkan, bahwa pihak korban ingin keadilan dengan mengembalikan seluruh uang hasil penipuan tersebut. Sebab menurutnya, jumlah kerugian yang diterima korban sangat besar. 

"Saya berharap ini dapat diselesaikan, korban berharap uangnya dikembalikan," imbuhnya.  

Sebelumnya diberitakan, pasangan suami-istri berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap polisi buntut melakukan penipuan jastip jual-beli tiket konser Coldplay.

Mereka memanfaatkan akun Twitter @fintrove_id untuk menawarkan para korbannya. Keduanya dicokok di kawasan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis.

"Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka adalah melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait penjualan tiket Coldplay," kata dia, Senin (22/5/2023)

Artikel ini  di lansir tvonenews.com pada hari Rabu, 24 Mei 2023 - 05:15 WIB
Judul Artikel : Polisi Bongkar Kedok Pasutri Penipuan Jastip Tiket Coldpay, 5 Korban Dipanggil Bareskrim Polri
Link Artikel : https://www.tvonenews.com/berita/124611-polisi-bongkar-kedok-pasutri-penipuan-jastip-tiket-coldpay-5-korban-dipanggil-bareskrim-polri?page=5
Oleh : Reporter : Tim TvOne, Langgeng Puji Editor : Aqmarul

Selasa, Mei 23, 2023

INSTRUMEN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) POGRAM STUDI APS 9 KRITERIA

 


MEDIAONLINE99 | Jambi -- Audit Mutu Internal (AMI) merupakan kegiatan evaluasi yang dilakukan secara internal oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) guna menjamin kelangsungan jaminan mutu program studi. AMI merupakan suatu kegiatan untuk memastikan kesesuaian antara keberadaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan pelaksanaannya oleh unit pelaksana akademik dan non akademik, yang terdiri dari audit sistem dan audit kepatuhan/kesadaran mutu. Tujuan umum AMI adalah membantu seluruh pengelola program studi di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) dalam melaksanakan tugasnya untuk: 1) mencapai sasaran mutu baik akademik maupun non akademik yang telah ditetapkan secara efektif dan bertanggung jawab dalam standar mutu internal; 2) membantu pengelola mengidentifikasi lingkup perbaikan dan mengembangkannya secara berkelanjutan; dan 3) memperbaiki program dan merencanakan kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan Perguruan Tinggi (PT). Kegiatan pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk akuntabilitas, sedangkan kegiatan audit dimaksudkan untuk menentukan fokus, usaha peningkatan dan pengembangan yang terencana program studi. Audit mutu akademik menjadi suatu kegiatan pemeriksaan yang sistematis dan independen untuk menentukan apakah aktivitas untuk menjaga mutu serta hasilnya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan telah diimplementasikan secara efektif. AMI Program studi S1 telah disediakan Instrumen AMI yang akan digunakan oleh auditor dalam pemantauan dan evaluasi dengan 9 Kriteria sebagai berikut: Kriteria 1.  Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Kriteria 2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama Kriteria 3. Mahasiswa  Kriteria 4. Sumber Daya Manusia  Kriteria 5. Keuangan, Sarana dan Prasarana Kriteria 6. Pendidikan Kriteria 7. Penelitian  Kriteria 8. Pengabdian kepada Masyarakat Kriteria 9. Luaran dan Capaian Tridharma Instrumen AMI disusun mengacu borang akreditasi program studi. Temuan AMI dapat dijadikan refleksi dan perbaikan serta peningkatan mutu program studi secara berkelanjutan. 

CONTOH INSTRUMEN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) POGRAM STUDI  APS 9 KRITERIA

A.     Kondisi Eksternal

 

1

A

Konsistensi dengan   hasil   analisis   SWOT   dan/atau   analisis   lain   serta   rencana

pengembangan ke depan.

DESKRIPSI TAUTAN

BUKTI TAUTAN

 

 

 

 

4

Unit Pengelola Program Studi (UPPS) mampu:

1) mengidentifikasi kondisi lingkungan dan industri yang relevan secara komprehensif dan strategis, 2) menetapkan posisi relatif program studi terhadap lingkungannya, 3) menggunakan hasil identifikasi dan posisi yang ditetapkan untuk melakukan analisis (SWOT/metoda analisis lain yang relevan) untuk pengembangan program studi, dan 4) merumuskan strategi pengembangan program studi yang berkesesuaian untuk

menghasilkan program-program pengembangan alternatif yang tepat.

 

 

3

Unit Pengelola Program Studi (UPPS) mampu:

1) mengidentifikasi kondisi lingkungan dan industri yang relevan secara komprehensif, 2) menetapkan posisi relatif program studi terhadap lingkungannya, dan 3) menggunakan

hasil identifikasi dan posisi yang ditetapkan untuk melakukan analisis (SWOT/metoda analisis lain yang relevan) untuk pengembangan program studi.

 

 

2

Unit Pengelola Program Studi (UPPS) mampu:

1) mengidentifikasi kondisi lingkungan dan industri yang relevan, dan 2) menetapkan posisi relatif program studi terhadap lingkungannya.

 

 

1

Unit Pengelola Program Studi (UPPS) kurang mampu:

1) mengidentifikasi kondisi lingkungan dan industri yang relevan, dan 2) menetapkan posisi relatif program studi terhadap lingkungannya

 

 

0

Unit Pengelola Program Studi (UPPS) tidak mampu:

1) mengidentifikasi kondisi lingkungan dan industri yang relevan, dan 2) menetapkan posisi

relatif program studi terhadap lingkungannya

 

 

B.      Profil Unit Pengelola Program Studi

 

2

B

Keserbacakupan informasi dalam profil dan konsistensi antara profil dengan data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria, serta menunjukkan iklim yang

kondusif untuk pengembangan dan reputasi sebagai rujukan di bidang keilmuannya.

 

4

Profil UPPS: 1) menunjukkan keserbacakupan informasi yang jelas dan konsisten dengan data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria, 2) menggambarkan keselarasan dengan substansi keilmuan program studi. 3) menunjukkan iklim yang kondusif untuk pengembangan keilmuan program studi. 4) menunjukkan reputasi sebagai rujukan di

bidang keilmuannya

 

3

Profil UPPS: 1) menunjukkan keserbacakupan informasi yang jelas dan konsisten dengan data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria, 2) menggambarkan

keselarasan dengan substansi keilmuan program studi. 3) menunjukkan iklim yang kondusif untuk pengembangan keilmuan program studi.

 

2

Profil UPPS: 1) menunjukkan keserbacakupan informasi yang jelas dengan data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria, 2) menggambarkan keselarasan

dengan substansi keilmuan program studi.

 

1

Profil UPPS: 1) kurang menunjukkan keserbacakupan informasi yang jelas dengan data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria, 2) kurang menggambarkan

keselarasan dengan substansi keilmuan program studi.

 

0

Profil UPPS tidak menunjukkan keserbacakupan informasi yang jelas dengan  data dan

informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria.

 

C.  Kriteria C.1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi

 

3.

C.1.4.

Indikator Kinerja Utama

Kesesuaian Visi, Misi, Tujuan dan Strategi (VMTS) Unit Pengelola Program Studi (UPPS) terhadap VMTS Perguruan Tinggi (PT) dan visi keilmuan

Program Studi (PS) yang dikelolanya.

4

UPPS memiliki: 1) visi yang mencerminkan visi perguruan tinggi dan memayungi visi keilmuan terkait keunikan program studi serta didukung data implementasi yang konsisten, 2) misi, tujuan, dan strategi yang searah dan bersinerji dengan misi, tujuan, dan strategi perguruan tinggi serta mendukung

pengembangan program studi dengan data implementasi yang konsisten.

3

UPPS memiliki: 1) visi yang mencerminkan visi perguruan tinggi dan memayungi visi keilmuan terkait keunikan program studi, 2) misi, tujuan, dan strategi yang searah dan bersinerji dengan misi, tujuan, dan strategi

perguruan tinggi serta mendukung pengembangan program studi.

2

UPPS memiliki: 1) visi yang mencerminkan visi perguruan tinggi dan memayungi visi keilmuan terkait program studi, 2) misi, tujuan, dan strategi yang searah dengan misi, tujuan, dan strategi perguruan tinggi serta

mendukung pengembangan program studi.

1

UPPS memiliki: 1) visi yang mencerminkan visi perguruan tinggi namun tidak memayungi visi keilmuan terkait program studi, 2) misi, tujuan, dan strategi

kurang searah dengan misi, tujuan sasaran, dan strategi perguruan tinggi serta kurang mendukung pengembangan program studi

0

UPPS memiliki misi, tujuan, dan strategi yang tidak terkait dengan strategi

perguruan tinggi dan pengembangan program studi.

4

 

Mekanisme dan keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan

VMTS UPPS.

4

Ada mekanisme dalam penyusunan dan penetapan visi, misi, tujuan dan strategi yang terdokumentasi serta ada keterlibatan semua pemangku kepentingan internal (dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan) dan eksternal (lulusan, pengguna lulusan dan pakar/mitra/organisasi

profesi/pemerintah).

3

Ada mekanisme dalam penyusunan dan penetapan visi, misi, tujuan dan strategi yang terdokumentasi serta ada keterlibatan pemangku kepentingan

internal (dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan) dan pemangku kepentingan eksternal (lulusan dan pengguna lulusan).

2

Ada mekanisme dalam penyusunan dan penetapan visi, misi, tujuan dan strategi yang terdokumentasi serta ada keterlibatan pemangku kepentingan internal (dosen dan mahasiswa) dan pemangku kepentingan eksternal

(lulusan).

1

Ada mekanisme dalam penyusunan dan penetapan visi, misi, tujuan dan strategi     yang     terdokumentasi    namun     tidak     melibatkan                    pemangku

kepentingan.

0

Tidak ada mekanisme dalam penyusunan dan penetapan visi, misi, tujuan dan

strategi.

5

 

Strategi pencapaian tujuan disusun berdasarkan analisis yang sistematis,

serta pada pelaksanaannya dilakukan pemantauan dan evaluasi yang


 

 

 

ditindaklanjuti.

4

Strategi efektif untuk mencapai tujuan dan disusun berdasarkan analisis yang sistematis dengan menggunakan metoda yang relevan dan terdokumentasi

serta pada pelaksanaannya dilakukan pemantauan dan evaluasi dan ditindaklanjuti

3

Strategi efektif untuk mencapai tujuan dan disusun berdasarkan analisis yang sistematis dengan menggunakan metoda yang relevan dan terdokumentasi

serta pada pelaksanaannya dilakukan pemantauan dan evaluasi

2

Strategi untuk mencapai tujuan dan disusun berdasarkan analisis yang sistematis dengan menggunakan metoda yang relevan serta terdokumentasi

namun belum terbukti efektifitasnya.

1

Strategi untuk mencapai tujuan disusun berdasarkan analisis yang kurang

sistematis serta tidak menggunakan metoda yang relevan.

0

Tidak memiliki strategi untuk mencapai tujuan.

C.2.  Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama

 

6.

C.2.4. Indikator Kinerja Utama

C.2.4.a) Sistem Tata Pamong

A. Kelengkapan struktur organisasi dan keefektifan penyelenggaraan organisasi.

4

UPPS memiliki dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja yang dilengkapi tugas dan fungsinya, serta telah berjalan secara konsisten dan

menjamin tata pamong yang baik serta berjalan efektif dan efisien

3

UPPS memiliki dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja yang

dilengkapi tugas dan fungsinya, serta telah berjalan secara konsisten dan menjamin tata pamong yang baik.

2

UPPS memiliki dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja yang

dilengkapi tugas dan fungsinya, serta telah berjalan secara konsisten.

1

UPPS memiliki dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja namun

tugas dan fungsi belum berjalan secara konsisten.

0

UPPS tidak memiliki dokumen formal struktur organisasi.

 

 

B. Perwujudan good governance dan pemenuhan lima pilar sistem tata pamong, yang mencakup: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4)

Bertanggung jawab, 5) Adil. Skor = (A + (2 x B)) / 3

4

UPPS memiliki praktek baik (best practices) dalam menerapkan tata pamong yang memenuhi 5 kaidah good governance untuk menjamin

penyelenggaraan program studi yang bermutu.

3

UPPS memiliki praktek baik (best practices) dalam menerapkan tata pamong yang memenuhi 4 kaidah good governance untuk menjamin

penyelenggaraan program studi yang bermutu.

2

UPPS memiliki praktek baik (best practices) dalam menerapkan tata pamong yang memenuhi 3 kaidah good governance untuk menjamin

penyelenggaraan program studi yang bermutu.

1

UPPS memiliki praktek baik (best practices) dalam menerapkan tata pamong yang memenuhi 1 s.d. 2 kaidah good governance untuk

menjamin penyelenggaraan program studi yang bermutu.


 

0

Tidak ada Skor kurang dari 1.

7

C.2.4.b)

Kepemimpinan dan Kemampuan Manajerial

A. Komitmen pimpinan UPPS.

4

Terdapat bukti/pengakuan yang sahih bahwa pimpinan UPPS memiliki

karakter kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik.

3

Terdapat bukti/pengakuan yang sahih bahwa pimpinan UPPS memiliki 2

karakter diantara kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik.

2

Terdapat bukti/pengakuan yang sahih bahwa pimpinan UPPS memiliki salah satu karakter diantara kepemimpinan operasional, organisasi, dan

publik.

1

Tidak ada skor kurang dari 2

0

Tidak ada skor kurang dari 2

 

 

B. Kapabilitas pimpinan UPPS, mencakup aspek: 1) perencanaan, 2) pengorganisasian, 3) penempatan personel, 4) pelaksanaan, 5) pengendalian dan pengawasan, dan 6) pelaporan yang menjadi dasar

tindak lanjut. Skor = (A + (2 x B)) / 3

4

Pimpinan UPPS mampu : 1) melaksanakan 6 fungsi manajemen secara efektif dan efisien, 2) mengantisipasi dan menyelesaikan masalah pada situasi yang tidak terduga, 3) melakukan inovasi untuk menghasilkan nilai

tambah.

3

Pimpinan UPPS mampu : 1) melaksanakan 6 fungsi manajemen secara efektif dan efisien, 2) mengantisipasi dan menyelesaikan masalah pada

situasi yang tidak terduga.

2

Pimpinan UPPS mampu melaksanakan 6 fungsi manajemen secara

efektif.

1

Pimpinan UPPS mampu melaksanakan kurang dari 6 fungsi manajemen

0

Tidak ada Skor kurang dari 1.

8

C.2.4.c) Kerjasama

Mutu, manfaat, kepuasan dan keberlanjutan kerjasama pendidikan, penelitian dan PkM yang relevan dengan program studi. UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek berikut: 1) memberikan manfaat bagi program studi dalam pemenuhan proses pembelajaran, penelitian, PkM. 2) memberikan peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung program studi. 3) memberikan kepuasan kepada mitra industri dan mitra kerjasama

lainnya, serta menjamin keberlanjutan kerjasama dan hasilnya.

4

UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah

memenuhi 3 aspek.

3

UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah

memenuhi aspek 1 dan 2.

2

UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah

memenuhi aspek 1.

1

UPPS tidak memiliki bukti pelaksanaan kerjasama.

0

Tidak ada Skor kurang dari 1.

9

A.

Kerjasama pendidikan, penelitian, dan PkM yang relevan dengan

 

 

program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir. Tabel 1

LKPS

4

Jika RK ≥ 4 , maka A = 4 .

RK = ((a x N1) + (b x N2) + (c x N3)) / NDTPS Faktor: a = 3 , b = 2 , c = 1 N1 = Jumlah kerjasama pendidikan. N2 = Jumlah kerjasama penelitian.

N3 = Jumlah kerjasama PkM. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang

sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi.

3

Jika RK < 4 , maka A = RK

2

Jika RK < 4 , maka A = RK

1

Jika RK < 4 , maka A = RK

0

Jika RK < 4 , maka A = RK

 

B

Kerjasama tingkat internasional, nasional, wilayah/lokal yang relevan dengan program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir.

Tabel 1 LKPS Skor = ((2 x A) + B) / 3

 

4

Jika NI ≥ a , maka B = 4

NI = Jumlah kerjasama tingkat internasional. Faktor: a = 2 , b = 6 , c = 9 NN = Jumlah kerjasama tingkat nasional.

NW = Jumlah kerjasama tingkat wilayah/lokal.

3

Jika NI < a dan NN ≥ b , maka B = 3 + (NI / a) Jika 0 < NI < a dan 0 < NN < b , maka

B = 2 + (2 x (NI/a)) + (NN/b) - ((NI x NN)/(a x b))

2

Jika NI < a dan NN ≥ b , maka B = 3 + (NI / a) Jika 0 < NI < a dan 0 < NN < b , maka

B = 2 + (2 x (NI/a)) + (NN/b) - ((NI x NN)/(a x b))

1

Jika NI = 0 dan NN = 0 dan NL ≥ c , maka B = 2

Jika NI = 0 dan NN = 0 dan NL < c , maka B = (2 x NL) / c

0

Jika NI = 0 dan NN = 0 dan NL ≥ c , maka B = 2

Jika NI = 0 dan NN = 0 dan NL < c , maka B = (2 x NL) / c

10

C.2.5 Indikator Kinerja Tambahan

Pelampauan SN-DIKTI yang ditetapkan dengan indikator kinerja tambahan yang berlaku di UPPS berdasarkan standar pendidikan tinggi

yang ditetapkan perguruan tinggi pada tiap kriteria.

4

UPPS menetapkan indikator kinerja tambahan berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi. Indikator kinerja tambahan mencakup seluruh kriteria serta menunjukkan daya saing UPPS dan program studi di tingkat inernasional. Data indikator kinerja tambahan telah diukur, dimonitor, dikaji, dan dianalisis untuk perbaikan

berkelanjutan.

3

UPPS menetapkan indikator kinerja tambahan berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi. Indikator kinerja tambahan mencakup sebagian kriteria serta menunjukkan daya saing UPPS dan program studi di tingkat nasional. Data indikator kinerja tambahan telah diukur, dimonitor, dikaji, dan dianalisis untuk perbaikan

berkelanjutan.

2

UPPS tidak menetapkan indikator kinerja tambahan.

1

Tidak ada Skor kurang dari 2.

 

0

Tidak ada Skor kurang dari 2.

11

C.2.6 Evaluasi Capaian Kinerja

Analisis keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan pencapaian kinerja UPPS yang telah ditetapkan di tiap kriteria memenuhi 2 aspek sebagai berikut: 1) capaian kinerja diukur dengan metoda yang tepat, dan hasilnya dianalisis serta dievaluasi, dan 2) analisis terhadap capaian kinerja mencakup identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian standard, dan

deskripsi singkat tindak lanjut yang akan dilakukan.

4

Analisis pencapaian kinerja UPPS di tiap kriteria memenuhi 2 aspek,

dilaksanakan setiap tahun dan hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan.

3

Analisis pencapaian kinerja UPPS di tiap kriteria memenuhi 2 aspek dan

dilaksanakan setiap tahun.

2

Analisis pencapaian kinerja UPPS di tiap kriteria memenuhi 2 aspek.

1

UPPS memiliki laporan pencapaian kinerja namun belum dianalisis dan

dievaluas

0

UPPS tidak memiliki laporan pencapaian kinerja.

12

C.2.7. Penjaminan Mutu

Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (akademik dan nonakademik) yang dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu. 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI. 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP) 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu.

5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu.

4

UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek.

3

UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai

dengan 4.

2

UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai

dengan 3.

1

UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 dan 2, serta siklus kegiatan SPMI baru dilaksanakan pada tahapan penetapan

standar dan pelaksanaan standar pendidikan tinggi.

0

UPPS telah memiliki dokumen legal pembentukan unsur pelaksana

penjaminan mutu tanpa pelaksanaan SPMI

13

C.2.8. Kepuasan Pemangku Kepentingan

Pengukuran kepuasan para pemangku kepentingan (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, lulusan, pengguna, mitra industri, dan mitra lainnya) terhadap layanan manajemen, yang memenuhi aspekaspek berikut: 1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan, 2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif, 3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, 4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem. 5) dilakukan review terhadap pelaksanaan pengukuran kepuasan dosen dan mahasiswa, serta 6) hasilnya

dipublikasikan dan mudah diakses oleh dosen dan mahasiswa

 

4

Unit pengelola melakukan pengukuran kepuasan layanan manajemen

 

 

terhadap seluruh pemangku kepentingan dan memenuhi aspek 1 s.d 6.

 

3

Unit pengelola melakukan pengukuran kepuasan layanan manajemen terhadap seluruh pemangku kepentingan dan memenuhi aspek 1 s.d 4

ditambah aspek 5 atau aspek 6.

 

2

Unit pengelola melakukan pengukuran kepuasan layanan manajemen

terhadap seluruh pemangku kepentingan dan memenuhi aspek 1 s.d. 4

 

1

Unit pengelola melakukan pengukuran kepuasan layanan manajemen

terhadap sebagian pemangku kepentingan dan memenuhi aspek 1 s.d. 4.

 

0

UPPS tidak melakukan pengukuran kepuasan layanan manajemen.

C.3.  Mahasiswa

 

14.

C.3.4.     Indikator Kinerja      Utama

C.3.4.a) Kualitas

Input Mahasiswa

Metoda rekrutmen dan keketatan seleksi. Tabel 2.a LKPS

4

Jika Rasio >= 5 , maka Skor = 4 .

3

Jika Rasio < 5 ,  maka Skor = (4 x Rasio) / 5 .

2

Jika Rasio < 5 ,  maka Skor = (4 x Rasio) / 5 .

1

Jika Rasio < 5 ,  maka Skor = (4 x Rasio) / 5 .

0

Jika Rasio < 5 ,  maka Skor = (4 x Rasio) / 5 .

15

C.3.4.b) Daya Tarik Program

Studi

A. Peningkatan animo calon mahasiswa. Tabel 2.a LKPS

4

UPPS   melakukan   upaya   untuk    meningkatkan   animo   calon

mahasiswa yang ditunjukkan dengan adanya tren peningkatan jumlah pendaftar secara signifikan (> 10%) dalam 3 tahun terakhir.

3

UPPS   melakukan   upaya   untuk    meningkatkan   animo   calon mahasiswa yang ditunjukkan dengan adanya tren peningkatan

jumlah pendaftar dalam 3 tahun terakhir.

2

UPPS   melakukan   upaya   untuk    meningkatkan   animo   calon mahasiswa dalam 3 tahun terakhir dengan tren tetap.

1

UPPS   melakukan   upaya   untuk    meningkatkan   animo   calon

mahasiswa dalam 3 tahun terakhir namun trennya menurun.

0

UPPS tidak melakukan upaya untuk meningkatkan animo calon mahasiswa dalam 3 tahun terakhir.

 

 

B. Mahasiswa asing . Tabel 2.b LKPS

Skor = ((2 x A) + B) / 3

4

Jika PMA ≥ 1% , maka B = 4

3

Jika PMA < 1% , maka B = 2 + (200 x PMA)

2

Jika PMA < 1% , maka B = 2 + (200 x PMA)

1

Tidak ada skor kurang dari 2

0

Tidak ada skor kurang dari 2

16

C.3.4.c) Layanan Kemahasiswaan

A. Ketersediaan layanan kemahasiswaan di bidang: 1) penalaran, minat dan bakat, 2) kesejahteraan (bimbingan dan konseling, layanan beasiswa, dan layanan kesehatan), dan 3) bimbingan karir

 

 

dan kewirausahaan.

 

4

Jenis layanan mencakup bidang penalaran, minat dan bakat, kesejahteraan (bimbingan dan konseling, layanan beasiswa, dan

layanan kesehatan), dan bimbingan karir dan kewirausahaan.

 

3

Jenis layanan mencakup bidang penalaran, minat dan bakat, dan

kesejahteraan (bimbingan dan konseling, layanan beasiswa, dan layanan kesehatan).

 

2

Jenis layanan mencakup bidang penalaran, minat dan bakat mahasiswa

 

1

Jenis layanan hanya mencakup sebagian bidang penalaran, minat atau bakat.

 

0

Tidak melayani layanan mahasiswa

C.4.  Sumber Daya Manusia

 

17

C.4.4.

Indikator Kinerja Utama C.4.4.a)

Profil Dosen

Kecukupan jumlah DTPS. Tabel 3.a.1) LKPS

NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi.

4

Jika NDTPS 12 , maka Skor = 4

3

Jika 3 NDTPS < 12 , maka Skor = ((2 x NDTPS) + 12) / 9

2

Jika 3 NDTPS < 12 ,  maka Skor = ((2 x NDTPS) + 12) / 9

1

Tidak ada skor antara 0 dan 2.

0

Jika NDTPS < 3 , maka Skor = 0

18

 

Kualifikasi akademik DTPS. Tabel 3.a.1) LKPS

NDS3 = Jumlah DTPS yang berpendidikan tertinggi Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang

diakreditasi. PDS3 = (NDS3 / NDTPS) x 100%

4

Jika PDS3 ≥ 50% , maka Skor = 4

3

Jika PDS3 < 50% , maka Skor = 2 + (4 x PDS3)

2

Jika PDS3 < 50% , maka Skor = 2 + (4 x PDS3)

1

Tidak ada Skor kurang dari 2

0

Tidak ada Skor kurang dari 2

19

 

Jabatan akademik DTPS. Tabel 3.a.1) LKPS

NDGB = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Guru Besar. NDLK = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala. NDL = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Lektor. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang

sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi.

 

 

 

PGBLKL = ((NDGB + NDLK + NDL) / NDTPS) x 100%

4

Jika PGBLKL 70% , maka Skor = 4

3

Jika PGBLKL < 70% , maka Skor = 2 + ((20 x PGBLKL) /7)

2

Jika PGBLKL < 70% , maka Skor = 2 + ((20 x PGBLKL) /7)

1

Tidak ada Skor kurang dari 2

0

Tidak ada Skor kurang dari 2

20

 

Rasio jumlah mahasiswa program studi terhadap jumlah DTPS. Tabel 2.a LKPS

Tabel 3.a.1) LKPS

NM = Jumlah mahasiswa pada saat TS. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. RMD = NM / NDTPS

Untuk program studi dengan jumlah kebutuhan lulusan rendah, maka Skor = Skor butir Kualitas Input Mahasiswa

4

Jika 15 RMD ≤ 25 , maka Skor = 4

3

Jika RMD < 15 , maka Skor = (4 x RMD) / 15 Jika 25 < RMD 35 , maka Skor = (70 - (2 x RMD)) / 5

2

Jika RMD < 15 , maka Skor = (4 x RMD) / 15 Jika 25 < RMD 35 , maka Skor = (70 - (2 x RMD)) / 5

1

Jika RMD < 15 , maka Skor = (4 x RMD) / 15 Jika 25 < RMD 35 , maka Skor = (70 - (2 x RMD)) / 5

0

Jika RMD > 35 , maka Skor = 0

21

 

Penugasan DTPS sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa. Tabel 3.a.2) LKPS

RDPU = Rata-rata jumlah bimbingan sebagai pembimbing utama di seluruh program/ semester.

4

Jika RDPU ≤ 6 , maka Skor = 4

3

Jika 6 < RDPU 10 , maka Skor = 7 - (RDPU / 2)

2

Tidak ada skor antara 0 dan 2.

1

Tidak ada skor antara 0 dan 2.

0

Jika RDPU > 10 , maka Skor = 0

22

 

Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh DTPS. Tabel 3.a.3) LKPS

4

Jika 12 EWMP 16 , maka Skor = 4

3

Jika 6 EWMP < 12 , maka Skor = ((2 x EWMP) - 12) / 3 Jika 16 < EWMP 18 , maka Skor = 36 - (2 x EWMP)

2

Jika 6 EWMP < 12 , maka Skor = ((2 x EWMP) - 12) / 3 Jika 16 < EWMP 18 , maka Skor = 36 - (2 x EWMP)

1

Jika 6 EWMP < 12 , maka Skor = ((2 x EWMP) - 12) / 3 Jika 16 < EWMP 18 , maka Skor = 36 - (2 x EWMP)

0

Jika PDTT > 40% , maka Skor = 0

23

 

Dosen tidak tetap. Tabel 3.a.4) LKPS

NDTT = Jumlah dosen tidak tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah di program studi yang diakreditasi. NDT = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah di program studi

yang diakreditasi. PDTT = (NDTT / (NDT + NDTT)) x 100%

4

Jika PDTT ≤ 10% , maka Skor = 4

3

Jika 10% < PDTT ≤ 40% , maka Skor = (14 - (20 x PDTT)) / 3

2

Jika 10% < PDTT ≤ 40% , maka Skor = (14 - (20 x PDTT)) / 3

1

Tidak ada skor antara 0 dan 2.

0

Jika PDTT > 40% , maka Skor = 0

C.4.4.b)  Kinerja Dosen

 

24

 

Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kiner ja DTPS. Tabel 3.b.1) LKPS

Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS dapat berupa: a) menjadi visiting lecturer atau visiting scholar di program studi/perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul atau program studi/perguruan tinggi internasional bereputasi. b) menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/ internasional. c) menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang yang sesuai dengan bidang program studi. d) menjadi staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang yang sesuai dengan bidang program studi (untuk pengusul dari program studi pada program Sarjana/Magister/Doktor), atau menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat wilayah/nasional/ internasional pada bidang yang sesuai dengan bidang program studi (untuk pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana Terapan/Magister Terapan/Doktor Terapan). e) mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional.

 

RRD = NRD / NDTPS NRD = Jumlah pengakuan atas prestasi/kinerja DTPS yang relevan dengan bidang keahlian dalam 3 tahun terakhir. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi.

4

Jika RRD 0,5 , maka Skor = 4

3

Jika RRD < 0,5 , maka Skor = 2 + (4 x RRD) .

2

Jika RRD < 0,5 , maka Skor = 2 + (4 x RRD) .

1

Tidak ada Skor kurang dari 2.

0

Tidak ada Skor kurang dari 2.

25

 

Kegiatan penelitian DTPS yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir.

Tabel 3.b.2) LKPS

RI = NI / 3 / NDTPS , RN = NN / 3 / NDTPS , RL = NL / 3 / NDTPS                           Faktor: a =

 

 

0,05 , b = 0,3 , c = 1 NI = Jumlah penelitian dengan sumber pembiayaan luar negeri dalam 3 tahun terakhir. NN = Jumlah penelitian dengan sumber pembiayaan dalam negeri dalam 3 tahun terakhir.   NL = Jumlah penelitian dengan sumber pembiayaan PT/ mandiri dalam 3 tahun terakhir. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan

kompetensi inti program studi yang diakreditasi.

4

Jika RI ≥ a , maka Skor = 4

3

Jika RI < a dan RN b , maka Skor = 3 + (RI / a)

Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b))

2

Jika RI < a dan RN ≥ b , maka Skor = 3 + (RI / a)

Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b))

1

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RL ≥ c , maka Skor = 2

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RL < c , maka Skor = (2 x RL) / c RI

0

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RL ≥ c , maka Skor = 2

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RL < c , maka Skor = (2 x RL) / c RI

26

 

Kegiatan PkM DTPS yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir.

Tabel 3.b.3) LKPS

RI = NI / 3 / NDTPS , RN = NN / 3 / NDTPS , RL = NL / 3 / NDTPS                           Faktor: a =

0,05 , b = 0,3 , c = 1 NI = Jumlah PkM dengan sumber pembiayaan luar negeri dalam 3 tahun terakhir. NN = Jumlah PkM dengan sumber pembiayaan dalam negeri dalam 3 tahun terakhir. NL = Jumlah PkM dengan sumber pembiayaan PT/ mandiri dalam 3 tahun terakhir. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang

diakreditasi.

4

Jika RI ≥ a , maka Skor = 4

3

Jika RI < a dan RN b , maka Skor = 3 + (RI / a)

Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b))

2

Jika RI < a dan RN b , maka Skor = 3 + (RI / a)

Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b))

1

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RL ≥ c , maka Skor = 2

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RL < c , maka Skor = (2 x RL) / c

0

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RL ≥ c , maka Skor = 2

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RL < c , maka Skor = (2 x RL) / c

27

 

Publikasi ilmiah dengan tema yang relevan dengan bidang program studi yang dihasilkan DTPS dalam 3 tahun terakhir.

Tabel 3.b.4) LKPS

RW = (NA1 + NB1 + NC1) / NDTPS , RN = (NA2 + NA3 + NB2 + NC2) / NDTPS , RI = (NA4

+ NB3 + NC3) / NDTPS                     Faktor: a = 0,1 , b = 1 , c = 2 NA1 = Jumlah publikasi di jurnal nasional tidak terakreditasi. NA2 = Jumlah publikasi di jurnal nasional terakreditasi. NA3 = Jumlah publikasi di jurnal internasional. NA4 = Jumlah publikasi di jurnal internasional bereputasi. NB1 = Jumlah publikasi di seminar wilayah/lokal/PT. NB2 = Jumlah publikasi di seminar nasional. NB3 = Jumlah publikasi di seminar internasional. NC1 = Jumlah tulisan di media massa wilayah. NC1 = Jumlah tulisan di media massa nasional. NC3 = Jumlah tulisan di media massa internasional. NDTPS =

Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang

 

 

keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi.

4

Jika RI ≥ a, maka Skor = 4

3

Jika RI < a dan RN b , maka Skor = 3 + (RI / a)

Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b))

2

Jika RI < a dan RN b , maka Skor = 3 + (RI / a)

Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b))

1

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW ≥ c , maka Skor = 2

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW < c , maka Skor = (2 x RW) / c

0

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW ≥ c , maka Skor = 2

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW < c , maka Skor = (2 x RW) / c

28

 

Artikel karya ilmiah DTPS yang disitasi dalam 3 tahun terakhir. Tabel 3.b.5) LKPS

RS = NAS / NDTPS NAS = jumlah artikel yang disitasi. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai

dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi.

4

Jika RS ≥ 0,5 , maka Skor = 4 .

3

Jika RS < 0,5 , maka Skor = 2 + (4 x RS).

2

Jika RS < 0,5 , maka Skor = 2 + (4 x RS).

1

Tidak ada Skor kurang dari 2.

0

Tidak ada Skor kurang dari 2.

29

 

Luaran penelitian dan PkM yang dihasilkan DTPS dalam 3 tahun terakhir. Tabel 3.b.7) LKPS

RLP = (2 x (NA + NB + NC) + ND) / NDTPS NA = Jumlah luaran penelitian/PkM yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana) NB = Jumlah luaran penelitian/PkM yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.) NC = Jumlah luaran penelitian/PkM dalam bentuk Teknologi Tepat Guna, Produk (Produk Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi), Karya Seni, Rekayasa Sosial.

ND = Jumlah luaran penelitian/PkM yang diterbitkan dalam bentuk Buku ber-ISBN, Book Chapter. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang

diakreditasi.

4

Jika RLP 1 , maka Skor 4

3

Jika RLP < 1 , maka Skor = 2 + (2 x RLP) .

2

Jika RLP < 1 , maka Skor = 2 + (2 x RLP) .

1

Tidak ada Skor kurang dari 2.

0

Tidak ada Skor kurang dari 2.

C.4.4.c)  Pengembangan Dosen

 

30

 

Upaya pengembangan dosen.

Jika Skor rata-

4

Pengembangan Dosen Upaya pengembangan dosen.

Jika Skor rata-                                                maka Skor = 4.

 

 

UPPS    merencanakan   dan    mengembangkan    DTPS    mengikuti    rencana pengembangan SDM di perguruan tinggi (Renstra PT) secara konsisten.

3

UPPS    merencanakan   dan    mengembangkan    DTPS    mengikuti    rencana pengembangan SDM di perguruan tinggi (Renstra PT).

2

UPPS mengembangkan DTPS mengikuti rencana pengembangan SDM di perguruan tinggi (Renstra PT).

1

UPPS mengembangkan DTPS tidak mengikuti atau tidak sesuai dengan rencana pengembangan SDM di perguruan tinggi (Renstra PT).

Perguruan

0

Perguruan tinggi dan/atau UPPS tidak memiliki rencana pengembangan SDM.

C.4.4.d)  Tenaga Kependidikan

 

31

A

Kualifikasi dan kecukupan tenaga kependidikan berdasarkan jenis pekerjaannya (administrasi, pustakawan, teknisi, dll.)

Penilaian kecukupan tidak hanya ditentukan oleh jumlah tenaga kependidikan, namun keberadaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komputer dalam proses administrasi dapat dijadikan pertimbangan untuk menilai efektifitas pekerjaan dan kebutuhan akan tenaga

kependidikan.

4

UPPS memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi dan mendukung pelaksanaan akademik, fungsi unit pengelola, serta pengembangan program

studi.

3

UPPS memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi dan mendukung

pelaksanaan akademik dan fungsi unit pengelola.

2

UPPS memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan

kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi dan mendukung pelaksanaan akademik

1

UPPS memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan/atau kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi dan mendukung pelaksanaan akademik

0

UPPS memiliki tenaga kependidikan yang tidak memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi.

 

B

Kualifikasi dan kecukupan laboran untuk mendukung proses pembelajaran sesuai dengan kebutuhan program studi.

Skor = (A + B) / 2

4

UPPS memiliki jumlah laboran yang cukup terhadap jumlah laboratorium yang digunakan program studi, kualifikasinya sesuai dengan laboratorium yang menjadi tanggungjawabnya, serta bersertifikat laboran dan bersertifikat

kompetensi tertentu sesuai bidang tugasnya

3

UPPS memiliki jumlah laboran yang cukup terhadap jumlah laboratorium yang digunakan program studi, kualifikasinya sesuai dengan laboratorium yang

menjadi    tanggungjawabnya,    dan    bersertifikat    laboran    atau    bersertifikat kompetensi tertentu sesuai bidang tugasnya.

2

UPPS memiliki jumlah laboran yang cukup terhadap jumlah laboratorium yang

digunakan program studi dan kualifikasinya sesuai dengan laboratorium yang

 

 

menjadi tanggungjawabnya

1

UPPS memiliki jumlah laboran yang cukup terhadap jumlah laboratorium yang digunakan program studi

0

UPPS tidak memiliki laboran

C.5.  Keuangan, Sarana dan Prasarana

 

32

C.5.4.

Indikator Kinerja Utama C.5.4.a)

Keuangan

Biaya operasional pendidikan. Tabel 4 LKPS

DOP = Rata-rata dana operasional pendidikan/mahasiswa/ tahun dalam 3 tahun terakhir (dalam juta rupiah).

4

Jika DOP 20 , maka Skor = 4

3

Jika DOP < 20 , maka Skor = DOP / 5

2

Jika DOP < 20 , maka Skor = DOP / 5

1

Jika DOP < 20 , maka Skor = DOP / 5

0

Jika DOP < 20 , maka Skor = DOP / 5

33

 

Dana penelitian DTPS. Tabel 4 LKPS

DPD = Rata-rata dana penelitian DTPS/ tahun dalam 3 tahun terakhir (dalam juta rupiah).

4

Jika DPD ≥ 10 , maka Skor = 4

3

Jika DPD < 10 , maka Skor = (2 x DPD) / 5

2

Jika DPD < 10 , maka Skor = (2 x DPD) / 5

1

Jika DPD < 10 , maka Skor = (2 x DPD) / 5

0

Jika DPD < 10 , maka Skor = (2 x DPD) / 5

34

 

Dana pengabdian kepada masyarakat DTPS. Tabel 4 LKPS

DPkMD = Rata-rata dana PkM DTPS/ tahun dalam 3 tahun terakhir

(dalam juta rupiah).

4

Jika DPkMD ≥ 5 , maka Skor = 4

3

Jika DPkMD < 5 , maka Skor = (4 x DPkMD) /

2

Jika DPkMD < 5 , maka Skor = (4 x DPkMD) /

1

Jika DPkMD < 5 , maka Skor = (4 x DPkMD) /

0

Jika DPkMD < 5 , maka Skor = (4 x DPkMD) /

35

 

Realisasi investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridharma.

Jika Skor rata-rata butir tentang Profil Dosen, Sarana, dan Prasarana 3,5 , maka Skor butir ini = 4.

4

Realisasi investasi (SDM, sarana dan prasarana) memenuhi seluruh kebutuhan akan penyelenggaraan program pendidikan, penelitian dan PkM serta memenuhi standar perguruan tinggi terkait pendidikan,

penelitian dan PkM.

3

Realisasi investasi (SDM, sarana dan prasarana) hanya memenuhi sebagian kebutuhan akan penyelenggaraan program pendidikan, penelitian dan PkM serta memenuhi standar perguruan tinggi terkait

pendidikan, penelitian dan PkM.

 

2

Realisasi investasi (SDM, sarana dan prasarana) hanya memenuhi kebutuhan akan penyelenggaraan program pendidikan serta memenuhi

standar perguruan tinggi terkait pendidikan.

1

Realisasi investasi (SDM, sarana dan prasarana) belum memenuhi kebutuhan akan penyelenggaraan program pendidikan

0

Tidak ada realisasi untuk investasi SDM, sarana maupun prasarana.

36

 

Kecukupan dana untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran.

4

Dana dapat menjamin keberlangsungan operasional tridharma, pengembangan 3 tahun terakhir serta memiliki kecukupan dana untuk rencana pengembangan 3 tahun ke depan yang didukung oleh sumber

pendanaan yang realistis.

3

Dana dapat menjamin keberlangsungan operasional tridharma serta pengembangan 3 tahun terakhir.

2

Dana dapat menjamin keberlangsungan operasional tridharma dan

sebagian kecil pengembangan.

1

Dana dapat menjamin keberlangsungan operasional dan tidak ada untuk pengembangan

0

Dana tidak mencukupi untuk keperluan operasiona

37

C.5.4.b)

Sarana dan

Prasarana

Kecukupan, aksesibilitas dan mutu sarana dan prasarana untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran dan meningkatkan suasana akademik.

4

UPPS   menyediakan    sarana    dan    prasarana    yang    mutakhir   serta

aksesibiltas     yang     cukup    untuk     menjamin    pencapaian     capaian pembelajaran dan meningkatkan suasana akademik

3

UPPS menyediakan sarana dan prasarana serta aksesibiltas yang cukup untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran dan meningkatkan suasana akademik.

2

UPPS menyediakan sarana dan prasarana serta aksesibiltas yang cukup untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran.

1

UPPS menyediakan sarana dan prasarana serta aksesibiltas yang tidak cukup untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran.

0

UPPS tidak memiliki sarana dan prasarana.

C.6.  Pendidikan C.6.4. Indikator Kinerja Utama C.6.4.a) Kurikulum

 

38

A

Keterlibatan    pemangku    kepentingan    dalam    proses    evaluasi    dan

 

 

pemutakhiran kurikulum

 

4

Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun yang

 

 

melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta direview oleh

 

 

pakar bidang ilmu program studi, industri, asosiasi, serta sesuai perkembangan

 

 

ipteks dan kebutuhan pengguna.

 

3

Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun yang

 

 

melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal

 

2

Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum melibatkan pemangku kepentingan

 

 

internal

 

1

Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan internal

0

Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum dilakukan oleh dosen program studi.

 

B

Kesesuaian    capaian    pembelajaran    dengan    profil    lulusan    dan    jenjang KKNI/SKKNI

4

Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan, mengacu pada hasil kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara program studi sejenis dan organisasi profesi, dan memenuhi level KKNI, serta dimutakhirkan secara

berkala tiap 4 s.d. 5 tahun sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna

3

Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan, memenuhi level KKNI, dan dimutakhirkan secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun sesuai perkembangan ipteks atau kebutuhan pengguna

2

Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan dan memenuhi level KKNI

1

Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan dan tidak memenuhi level KKNI.

0

Capaian pembelajaran tidak diturunkan dari profil lulusan dan tidak memenuhi level KKNI

 

C

Ketepatan struktur kurikulum dalam pembentukan capaian pembelajaran Skor = (A + (2 x B) + (2 x C)) / 5

4

Struktur kurikulum memuat keterkaitan antara matakuliah dengan capaian pembelajaran lulusan yang digambarkan dalam peta kurikulum yang jelas, capaian pembelajaran lulusan dipenuhi oleh seluruh capaian pembelajaran

matakuliah, serta tidak ada capaian pembelajaran matakuliah yang tidak mendukung capaian pembelajaran lulusan.

3

Struktur kurikulum memuat keterkaitan antara matakuliah dengan capaian pembelajaran lulusan yang digambarkan dalam peta kurikulum yang jelas,

capaian pembelajaran lulusan dipenuhi oleh seluruh capaian pembelajaran matakuliah

2

Struktur kurikulum memuat keterkaitan antara matakuliah dengan capaian pembelajaran lulusan yang digambarkan dalam peta kurikulum yang jelas.

1

Struktur kurikulum tidak sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan

0

Tidak ada Skor kurang dari 1.

C.6.4.b)  Karakteristik Proses Pembelajaran

 

39

 

Pemenuhan karakteristik proses pembelajaran, yang terdiri atas sifat: 1) interaktif, 2) holistik, 3) integratif, 4) saintifik, 5) kontekstual, 6) tematik, 7)

efektif, 8) kolaboratif, dan 9) berpusat pada mahasiswa

4

Terpenuhinya karakteristik proses pembelajaran program studi yang mencakup

seluruh sifat, dan telah menghasilkan profil lulusan yang sesuai dengan capaian pembelajaran

3

Terpenuhinya karakteristik proses pembelajaran program studi yang berpusat pada mahasiswa, dan telah menghasilkan profil lulusan yang sesuai dengan

 

 

capaian pembelajaran.

2

Karakteristik proses pembelajaran program studi berpusat pada mahasiswa yang diterapkan pada minimal 50% matakulia

1

Karakteristik proses   pembelajaran   program   studi   belum   berpusat   pada

mahasiswa.

0

Tidak ada Skor kurang dari 1

C.6.4.c)  Rencana Proses Pembelajaran

 

40

A

Ketersediaan dan kelengkapan dokumen rencana pembelajaran semester

(RPS)

4

Dokumen RPS mencakup target capaian pembelajaran, bahan kajian, metode pembelajaran, waktu dan tahapan, asesmen hasil capaian pembelajaran. RPS

ditinjau dan disesuaikan secara berkala serta dapat diakses oleh mahasiswa, dilaksanakan secara konsisten

3

Dokumen RPS mencakup target capaian pembelajaran, bahan kajian, metode pembelajaran, waktu dan tahapan, asesmen hasil capaian pembelajaran. RPS

ditinjau dan disesuaikan secara berkala serta dapat diakses oleh mahasiswa

2

Dokumen RPS mencakup target capaian pembelajaran, bahan kajian, metode

pembelajaran, waktu dan tahapan, asesmen hasil capaian pembelajaran. RPS ditinjau dan disesuaikan secara berkala.

1

Dokumen RPS mencakup target capaian pembelajaran, bahan kajian, metode pembelajaran, waktu dan tahapan, asesmen hasil capaian pembelajaran atau

tidak semua matakuliah memiliki RPS.

0

Tidak memiliki dokumen RPS.

 

B

Kedalaman dan keluasan RPS sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan. Skor = (A + (2 x B)) / 3

4

Isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan, serta ditinjau

ulang secara berkala.

3

Isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan

2

Isi materi pembelajaran memiliki kedalaman dan keluasan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan

1

Isi materi pembelajaran memiliki kedalaman dan keluasan namun sebagian tidak sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan.

0

Isi materi pembelajaran tidak sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan

C.6.4.d)  Pelaksanaan Proses Pembelajaran

 

41

A

Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belaja

4

Pelaksanaan pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen,

mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu secara on- line dan off-line dalam bentuk audio-visual terdokumentasi.

3

Pelaksanaan pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu secara on-

line dan off-line.

 

2

Pelaksanaan pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.

1

Pelaksanaan pembelajaran berlangsung hanya sebagian dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan

belajar tertentu

0

Pelaksanaan pembelajaran tidak berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen dan mahasiswa

 

B

Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran

4

Memiliki bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara periodik untuk menjamin kesesuaian dengan RPS dalam rangka menjaga mutu proses pembelajaran. Hasil monev terdokumentasi dengan baik dan digunakan untuk meningkatkan mutu proses

pembelajaran

3

Memiliki bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara periodik untuk menjamin kesesuaian dengan RPS dalam rangka menjaga mutu proses pembelajaran. Hasil monev

terdokumentasi dengan baik.

2

Memiliki bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara periodik untuk mengukur kesesuaian

terhadap RPS

1

Memiliki bukti sahih adanya sistem pemantauan proses pembelajaran namun tidak dilaksanakan secara konsisten

0

Tidak memiliki bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses

pembelajaran

 

C

Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian harus mengacu SN Dikti Penelitian: 1) hasil penelitian: harus memenuhi pengembangan IPTEKS, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan daya saing bangsa. 2) isi penelitian: memenuhi kedalaman dan keluasan materi penelitian sesuai capaian pembelajaran. 3) proses penelitian: mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. 4) penilaian penelitian memenuhi unsur edukatif,

obyektif, akuntabel, dan transparan.

4

Terdapat bukti sahih tentang pemenuhan SN Dikti Penelitian pada proses

pembelajaran terkait penelitian serta pemenuhan SN Dikti Penelitian pada proses pembelajaran terkait penelitian

3

Tidak ada Skor antara 2 dan 4.

2

Terdapat bukti sahih tentang pemenuhan SN Dikti Penelitian pada proses

pembelajaran terkait penelitian namun tidak memenuhi SN Dikti Penelitian pada proses pembelajaran terkait penelitian.

1

Tidak ada Skor kurang dari 2.

0

Tidak ada Skor kurang dari 2.

 

D

Proses pembelajaran yang terkait dengan PkM harus mengacu SN Dikti PkM:

1) hasil PkM: harus memenuhi pengembangan IPTEKS, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan daya saing bangsa. 2) isi PkM: memenuhi kedalaman dan keluasan materi PkM sesuai capaian pembelajaran. 3) proses PkM: mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. 4) penilaian PkM

memenuhi unsur edukatif, obyektif, akuntabel, dan transparan.

4

Terdapat bukti sahih tentang   pemenuhan SN Dikti PkM pada proses

pembelajaran terkait PkM serta pemenuhan SN Dikti PkM pada proses pembelajaran terkait PkM

 

3

Tidak ada Skor antara 2 dan 4.

2

Terdapat bukti sahih tentang   pemenuhan SN Dikti PkM pada proses

pembelajaran terkait PkM namun tidak memenuhi SN Dikti PkM pada proses pembelajaran terkait PkM.

1

Tidak ada Skor kurang dari 2.

0

Tidak ada Skor kurang dari 2.

 

E

Kesesuaian metode pembelajaran dengan capaian pembelajaran. Contoh: RBE (research based education), IBE (industry based education), teaching factory/teaching industry, dll.

 

Skor = (A + (2 x B) + (2 x C) + (2 x D) + (2 x E)) / 9

4

Terdapat    bukti    sahih    yang    menunjukkan    metode    pembelajaran    yang

dilaksanakan sesuai dengan capaian pembelajaran yang direncanakan pada 75% s.d. 100% mata kuliah

3

Terdapat bukti sahih yang menunjukkan metode pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan capaian pembelajaran yang direncanakan pada 50 s.d. < 75% mata kuliah.

2

Terdapat    bukti    sahih    yang    menunjukkan    metode    pembelajaran    yang dilaksanakan sesuai dengan capaian pembelajaran yang direncanakan pada

25 s.d. < 50% mata kuliah.

1

Terdapat    bukti    sahih    yang    menunjukkan    metode    pembelajaran    yang

dilaksanakan sesuai dengan capaian pembelajaran yang direncanakan pada < 25% mata kuliah

0

Tidak terdapat bukti sahih yang menunjukkan metode pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan capaian pembelajaran yang direncanakan.

42

 

Pembelajaran yang dilaksanakan dalam bentuk praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.

Tabel 5.a LKPS

JP = Jam pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan (termasuk KKN) JB = Jam pembelajaran total selama masa

pendidikan. PJP = (JP / JB) x 100%

4

Jika PJP 20% , maka Skor = 4

3

Jika PJP < 20% , maka Skor = 20 x PJP

2

Jika PJP < 20% , maka Skor = 20 x PJP

1

Jika PJP < 20% , maka Skor = 20 x PJP

0

Jika PJP < 20% , maka Skor = 20 x PJP

C.6.4.e)  Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran

 

43

 

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran mencakup

karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan

4

UPPS memiliki bukti sahih tentang sistem dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi     proses     pembelajaran     mencakup    karakteristik,    perencanaan,

pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa yang dilaksanakan secara konsisten dan ditindak lanjuti.

3

UPPS memiliki bukti sahih tentang sistem dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi     proses     pembelajaran     mencakup    karakteristik,    perencanaan,

 

 

pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa yang dilaksanakan secara konsisten.

2

UPPS memiliki bukti sahih tentang sistem dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi     proses     pembelajaran     mencakup    karakteristik,    perencanaan,

pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa

1

UPPS telah melaksanakan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran

mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa namun tidak semua didukung bukti sahih.

0

UPPS tidak melaksanakan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa

C.6.4.f) Penilaian Pembelajaran

 

44

A

Mutu pelaksanaan penilaian pembelajaran (proses dan hasil belajar mahasiswa) untuk mengukur ketercapaian capaian pembelajaran berdasarkan prinsip penilaian yang mencakup: 1) edukatif, 2) otentik, 3) objektif, 4) akuntabel, dan 5) transparan, yang dilakukan secara

terintegrasi

4

Terdapat bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian yang dilakukan

secara terintegrasi dan dilengkapi dengan rubrik/portofolio penilaian minimum 70% jumlah matakuliah.

3

Terdapat bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian yang dilakukan secara terintegrasi dan dilengkapi dengan rubrik/portofolio penilaian minimum

50% jumlah matakuliah.

2

Terdapat bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian yang dilakukan secara terintegrasi

1

Terdapat bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian yang tidak

dilakukan secara terintegrasi

0

tidak terdapat bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian.

 

B

Pelaksanaan penilaian terdiri atas teknik dan instrumen penilaian. Teknik penilaian terdiri dari: 1) observasi, 2) partisipasi, 3) unjuk kerja, 4) test tertulis,

5) test lisan, dan 6) angket. Instrumen penilaian terdiri dari: 1) penilaian proses dalam bentuk rubrik, dan/ atau; 2) penilaian hasil dalam bentuk portofolio, atau

3) karya disain.

4

Terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen penilaian terhadap capaian pembelajaran minimum 75% s.d. 100% dari jumlah

matakuliah.

3

Terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen

penilaian terhadap capaian pembelajaran minimum 50 s.d. < 75% dari jumlah matakuliah.

2

Terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen penilaian terhadap capaian pembelajaran yang dinilai minimum 25 s.d. < 50%

dari jumlah matakuliah

1

Terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen

penilaian terhadap capaian pembelajaran yang dinilai < 25% dari jumlah matakuliah.

0

Tidak terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen

 

 

penilaian terhadap capaian pembelajaran

 

C

Pelaksanaan penilaian memuat unsurunsur sebagai berikut: 1) mempunyai kontrak rencana penilaian, 2) melaksanakan penilaian sesuai kontrak atau kesepakatan, 3) memberikan umpan balik dan memberi kesempatan untuk mempertanyakan hasil kepada mahasiswa, 4) mempunyai dokumentasi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa, 5) mempunyai prosedur yang mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir, 6) pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah dalam bentuk huruf dan angka, 7) mempunyai buktibukti rencana dan telah melakukan proses perbaikan berdasar hasil monev penilaian.

Skor = (A + (2 x B) + (2 x C)) / 5

4

Terdapat bukti sahih pelaksanaan penilaian mencakup 7 unsur.

3

Terdapat bukti sahih pelaksanaan penilaian mencakup minimum unsur 1, 4 dan 6 serta 2 unsur lainnya

2

Terdapat bukti sahih pelaksanaan penilaian mencakup minimum unsur 1, 4 dan 6.

1

Terdapat bukti sahih pelaksanaan penilaian hanya mencakup unsur 6.

0

Tidak ada Skor kurang dari 1.

C.6.4.g)  Integrasi kegiatan penelitian dan PkM dalam pembelajaran

 

45

 

Integrasi kegiatan penelitian dan PkM dalam pembelajaran oleh DTPS dalam 3 tahun terakhir.

Tabel 5.b LKPS

NMKI = Jumlah mata kuliah yang dikembangkan berdasarkan hasil penelitian/PkM DTPS dalam 3 tahun terakhir

4

NMKI > 3

3

NMKI = 2 .. 3

2

NMKI = 1

1

Tidak ada skor kurang dari 2.

0

Tidak ada skor kurang dari 2.

C.6.4.h)  Suasana Akademik

 

46

 

Keterlaksanaan dan keberkalaan program dan kegiatan diluar kegiatan pembelajaran terstruktur untuk meningkatkan suasana akademik. Contoh: kegiatan himpunan mahasiswa, kuliah umum/stadium generale,

seminar ilmiah, bedah buku.

4

Kegiatan ilmiah yang terjadwal dilaksanakan setiap bulan

3

Kegiatan ilmiah yang terjadwal dilaksanakan dua s.d tiga bulan sekali

2

Kegiatan ilmiah yang terjadwal dilaksanakan empat s.d. enam bulan sekali.

1

Kegiatan ilmiah yang terjadwal dilaksanakan lebih dari enam bulan sekali

 

0

Tidak ada Skor kurang dari 1.

C.6.4.i)  Kepuasan Mahasiswa

 

47

A

Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap proses pendidikan. Tabel 5.c LKPS

Tingkat kepuasan pengguna pada aspek: TKM1: Reliability; TKM2: Responsiveness; TKM3: Assurance; TKM4: Empathy; TKM5: Tangible.

Tingkat kepuasan mahasiswa pada aspek ke-i dihitung dengan rumus sebagai berikut: TKMi = (4 x ai) + (3 x bi) + (2 x ci) + di   i = 1, 2, ..., 7 dimana : ai = persentase “Sangat Baik”; bi = persentase “Baik”; ci = persentase “Cukup”; di = persentase “Kurang”.

TKM = ƩTKMi / 5

4

TKM 75%

3

Jika 25% TKM < 75% , maka Skor = (8 x TKM) - 2

2

Jika 25% TKM < 75% , maka Skor = (8 x TKM) - 2

1

Jika 25% TKM < 75% , maka Skor = (8 x TKM) - 2

0

Jika TKM < 25% , maka Skor = 0

 

B

Analisis dan tindak lanjut dari hasil pengukuran kepuasan mahasiswa. Skor = (A + (2 x B)) / 3

4

Hasil pengukuran dianalisis dan ditindaklanjuti minimal 2 kali setiap semester, serta digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran dan menunjukkan

peningkatan hasil pembelajaran

3

Hasil    pengukuran    dianalisis    dan    ditindaklanjuti    setiap    semester,    serta

digunakan     untuk     perbaikan    proses     pembelajaran     dan     menunjukkan peningkatan hasil pembelajaran

2

Hasil pengukuran dianalisis dan ditindaklanjuti setiap tahun, serta digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran

1

Hasil pengukuran dianalisis dan ditindaklanjuti, serta digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran, namun dilakukan secara insidentil.

0

Tidak dilakukan analisis terhadap hasil pengukuran kepuasan terhadap proses pembelajaran.

C.7.  Penelitian

 

48

C.7.4.

Indikator Kinerja Utama C.7.4.a)

Relevansi Penelitian

Relevansi penelitian pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut: 1) memiliki peta jalan yang memayungi tema penelitian dosen dan mahasiswa, 2) dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk kepada peta jalan penelitian. 3) melakukan evaluasi kesesuaian penelitian dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan 4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian

dan pengembangan keilmuan program studi.

4

UPPS memenuhi 4 unsur relevansi penelitian dosen dan mahasiswa.

3

UPPS memenuhi    unsur 1, 2, dan 3 relevansi penelitian dosen dan mahasiswa.

2

UPPS memenuhi     unsur 1, dan 2 relevansi penelitian dosen dan mahasiswa

1

UPPS memenuhi unsur pertama namun penelitian dosen dan mahasiswa

 

 

tidak sesuai dengan peta jalan

0

UPPS tidak mempunyai peta jalan penelitian dosen dan mahasiswa

C.7.4.b) Penelitian Dosen dan Mahasiswa

 

49

 

Penelitian DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir.

Tabel 6.a LKPS

NPM = Jumlah judul penelitian DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir. NPD = Jumlah judul penelitian DTPS dalam 3 tahun terakhir. PPDM = (NPM / NPD) x 100%

50

4

Jika PPDM 25%, maka Skor = 4

3

Jika PPDM < 25% , maka Skor = 2 + (8 x PPDM)

2

Jika PPDM < 25% , maka Skor = 2 + (8 x PPDM)

1

Tidak ada Skor kurang dari 2.

0

Tidak ada Skor kurang dari 2.

 

C.8.  Pengabdian kepada Masyarakat C.8.4. Indikator Kinerja Utama C.8.4.a) Relevansi PkM

 

50

 

Relevansi PkM pada UPPS mencakup unsurunsur sebagai berikut:

1) memiliki peta jalan yang memayungi tema PkM dosen dan mahasiswa serta hilirisasi/penerapan keilmuan program studi, 2) dosen dan mahasiswa melaksanakan PkM sesuai dengan peta jalan PkM. 3) melakukan evaluasi kesesuaian PkM dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan 4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM dan pengembangan keilmuan program

studi

4

UPPS memenuhi 4 unsur relevansi PkM dosen dan mahasiswa.

3

UPPS memenuhi     unsur 1, 2, dan 3 relevansi PkM dosen dan mahasiswa

2

UPPS memenuhi unsur 1, dan 2 relevansi PkM dosen dan mahasiswa.

1

UPPS memenuhi   unsur pertama namun PkM dosen dan mahasiswa tidak sesuai dengan peta jalan.

0

UPPS tidak mempunyai peta jalan PkM dosen dan mahasiswa.

51

C.8.4.b)

PkM Dosen dan Mahasiswa

PkM DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir.

Tabel 7 LKPS

NPkMM = Jumlah judul PkM DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir. NPkMD =

Jumlah judul PkM DTPS dalam 3 tahun terakhir. PPkMDM = (NPkMM / NPkMD) x 100%

4

Jika PPkMDM 25%, maka Skor = 4

3

Jika PPkMDM < 25% , maka Skor = 2 + (8 x PPDM)

2

Jika PPkMDM < 25% , maka Skor = 2 + (8 x PPDM)

1

Tidak ada Skor kurang dari 2

 

0

Tidak ada Skor kurang dari 2

C.9.  Luaran dan Capaian Tridharma

 

52

C.9.4.

Indikator Kinerja Utama C.9.4.a)

Luaran Dharma

Pendidikan

Analisis pemenuhan capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang diukur dengan metoda yang sahih dan relevan, mencakup aspek: 1) keserbacakupan, 2) kedalaman, dan 3) kebermanfaatan analisis yang ditunjukkan dengan peningkatan CPL dari waktu ke waktu dalam 3 tahun terakhir

4

Analisis capaian pembelajaran lulusan memenuhi 3 aspek

3

Analisis capaian pembelajaran lulusan memenuhi 2 aspek

2

Analisis capaian pembelajaran lulusan memenuhi 1 aspek

1

Analisis capaian pembelajaran lulusan tidak memenuhi ketiga aspek.

0

Tidak dilakukan analisis capaian pembelajaran lulusan.

53

 

IPK lulusan.

RIPK = Rata-rata IPK lulusan dalam 3 tahun terakhir. Tabel 8.a LKPS

4

Jika RIPK 3,25, maka Skor = 4

3

Jika 2,00 RIPK < 3,25, maka Skor = ((8 x RIPK) - 6) / 5

2

Jika 2,00 RIPK < 3,25, maka Skor = ((8 x RIPK) - 6) / 5

1

Tidak ada skor kurang dari 2

0

Tidak ada skor kurang dari 2

54

 

Prestasi mahasiswa di bidang akademik dalam 3 tahun terakhir. Tabel 8.b.1) LKPS

RI = NI / NM , RN = NN / NM , RW = NW / NM          Faktor: a = 0,1% , b

= 1% , c = 2% NI = Jumlah prestasi akademik internasional. NN = Jumlah

prestasi    akademik    nasional.    NW    =    Jumlah    prestasi                 akademik wilayah/lokal. NM = Jumlah mahasiswa pada saat TS.

4

Jika RI a , maka Skor = 4

3

Jika RI < a dan RN b , maka Skor = 3 + (RI / a)

Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b))

2

Jika RI < a dan RN b , maka Skor = 3 + (RI / a)

Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b))

1

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW c , maka Skor = 2

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW < c , maka Skor = (2 x RW) / c

0

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW c , maka Skor = 2

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW < c , maka Skor = (2 x RW) / c

55

 

Prestasi mahasiswa di bidang nonakademik dalam 3 tahun terakhir. Tabel 8.b.2) LKPS

RI = NI / NM , RN = NN / NM , RW = NW / NM          Faktor: a = 0,2% , b

= 2% , c = 4% NI = Jumlah prestasi nonakademik internasional. NN =

Jumlah    prestasi    nonakademik   nasional.    NW    =    Jumlah    prestasi nonakademik wilayah/lokal. NM = Jumlah mahasiswa pada saat TS.

 

4

Jika RI a , maka Skor = 4

3

Jika RI < a dan RN b , maka Skor = 3 + (RI / a)

Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b))

2

Jika RI < a dan RN b , maka Skor = 3 + (RI / a)

Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b))

1

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW c , maka Skor = 2

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW < c , maka Skor = (2 x RW) / c

0

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW c , maka Skor = 2

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW < c , maka Skor = (2 x RW) / c

56

 

Masa studi.

MS = Rata-rata masa studi lulusan (tahun).

4

Jika 3,5 < MS ≤ 4,5 , maka Skor = 4

3

Jika 3 < MS 3,5 , maka Skor = (8 x MS) - 24 Jika 4,5 < MS ≤ 7 ,maka Skor = (56 - (8 x MS)) / 5

2

Jika 3 < MS 3,5 , maka Skor = (8 x MS) - 24 Jika 4,5 < MS ≤ 7 ,maka Skor = (56 - (8 x MS)) / 5

1

Jika 3 < MS 3,5 , maka Skor = (8 x MS) - 24 Jika 4,5 < MS ≤ 7 ,maka Skor = (56 - (8 x MS)) / 5

0

Jika MS ≤ 3 , maka Skor = 0

57

 

Kelulusan tepat waktu.

PTW = Persentase kelulusan tepat waktu. Tabel 8.c LKPS

4

Jika PTW 50% , maka Skor = 4

3

Jika PTW < 50% , maka Skor = 1 + (6 x PTW)

2

Jika PTW < 50% , maka Skor = 1 + (6 x PTW)

1

Jika PTW < 50% , maka Skor = 1 + (6 x PTW)

0

Tidak ada Skor kurang dari 1.

58

 

Keberhasilan studi.

PPS = Persentase keberhasilan studi. Tabel 8.c LKPS

4

Jika PPS ≥ 85% , maka Skor = 4

3

Jika 30% PPS < 85% , maka Skor = ((80 x PPSi) - 24) / 11

2

Jika 30% PPS < 85% , maka Skor = ((80 x PPSi) - 24) / 11

1

Jika 30% PPS < 85% , maka Skor = ((80 x PPSi) - 24) / 11

0

Jika PPS < 30%,  maka Skor = 0

59

 

Pelaksanaan tracer study yang mencakup 5 aspek sebagai berikut: 1) pelaksanaan tracer study terkoordinasi di tingkat PT, 2) kegiatan tracer study dilakukan secara reguler setiap tahun dan terdokumentasi, 3) isi kuesioner mencakup seluruh pertanyaan inti tracer study DIKTI. 4) ditargetkan pada seluruh populasi (lulusan TS-4 s.d. TS-2), 5) hasilnya

disosialisasikan dan digunakan untuk pengembangan kurikulum dan pembelajaran.

4

Tracer study yang dilakukan UPPS telah mencakup 5 aspek.

3

Tracer study yang dilakukan UPPS telah mencakup 4 aspek.

2

Tracer study yang dilakukan UPPS telah mencakup 3 aspek.

 

1

Tracer study yang dilakukan UPPS telah mencakup 2 aspek

0

UPPS tidak melaksanakan tracer study.

60

 

Waktu tunggu.

WT = waktu tunggu lulusan untuk mendapatkan pekerjaan pertama dalam 3 tahun, mulai TS-4 s.d. TS-2.

Tabel 8.d.1) LKPS

Ketentuan persentase responden lulusan: - untuk program studi dengan jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) 300 orang, maka Prmin

= 30%. - untuk program studi dengan jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS- 4 s.d. TS-2) < 300 orang, maka Prmin = 50% - ((NL / 300) x 20%) Jika persentase responden memenuhi ketentuan diatas, maka Skor akhir = Skor. Jika persentase responden tidak memenuhi ketentuan diatas, maka berlaku penyesuaian sebagai berikut: Skor akhir = (PJ / Prmin) x Skor. NL = Jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) NJ = Jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) yang terlacak PJ = Persentase

lulusan yang terlacak = (NL / NJ) x 100% Prmin = Persentase responden minimum

4

Jika WT < 6 bulan,  maka Skor = 4.

3

Jika 6 WT 18,  maka Skor = (18 WT) / 3.

2

Jika 6 WT 18,  maka Skor = (18 WT) / 3.

1

Jika 6 WT 18,  maka Skor = (18 WT) / 3.

0

WT > 18 bulan, maka Skor = 0

61

 

Kesesuaian bidang kerja.

PBS = Kesesuaian bidang kerja lulusan saat mendapatkan pekerjaan pertama dalam 3 tahun, mulai TS-4 s.d. TS-2.

Tabel 8.d.2) LKPS

Ketentuan persentase responden lulusan: - untuk program studi dengan jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) 300 orang, maka Prmin

= 30%. - untuk program studi dengan jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS- 4 s.d. TS-2) < 300 orang, maka Prmin = 50% - ((NL / 300) x 20%) Jika persentase responden memenuhi ketentuan diatas, maka Skor akhir = Skor. Jika persentase responden tidak memenuhi ketentuan diatas, maka berlaku penyesuaian sebagai berikut: Skor akhir = (PJ / Prmin) x Skor. NL = Jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) NJ = Jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) yang terlacak PJ = Persentase lulusan yang terlacak = (NL / NJ) x 100% Prmin = Persentase responden

minimum

4

Jika PBS ≥ 60% , maka Skor = 4

3

Jika PBS < 60%, maka Skor = (20 x PBS) / 3

2

Jika PBS < 60%, maka Skor = (20 x PBS) / 3

1

Jika PBS < 60%, maka Skor = (20 x PBS) / 3

0

Jika PBS < 60%, maka Skor = (20 x PBS) / 3

62

 

Tingkat dan ukuran tempat kerja lulusan. Tabel 8.e.1) LKPS

RI = (NI / NL) x 100% , RN = (NN / NL) x 100% , RW = (NW / NL) x 100%

Faktor: a = 5% , b = 20% , c = 90% . NI = Jumlah lulusan yang bekerja di badan usaha tingkat multi nasional/internasional. NN = Jumlah lulusan yang bekerja di badan usaha tingkat nasional atau berwirausaha yang

 

 

berizin. NW = Jumlah lulusan yang bekerja di badan usaha tingkat wilayah/lokal atau berwirausaha tidak berizin. NL = Jumlah lulusan.

Ketentuan persentase responden lulusan:

-  untuk program studi dengan jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) 300 orang, maka Prmin = 30%.

-  untuk program studi dengan jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) < 300 orang, maka Prmin = 50% - ((NL / 300) x 20%)

Jika persentase responden memenuhi ketentuan diatas, maka Skor akhir

= Skor. Jika persentase responden tidak memenuhi ketentuan diatas, maka berlaku penyesuaian sebagai berikut: Skor akhir = (PJ / Prmin) x Skor. NL = Jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) NJ = Jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) yang bekerja/berwirausaha PJ = Persentase lulusan yang terlacak = (NL / NJ) x 100% Prmin =

Persentase responden minimum

4

Jika RI a, maka Skor = 4

3

Jika RI < a dan RN b , maka Skor = 3 + (RI / a)

Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b))

2

Jika RI < a dan RN b , maka Skor = 3 + (RI / a)

Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b))

1

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW c , maka Skor = 2

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW < c , maka Skor = (2 x RW) / c

0

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW c , maka Skor = 2

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW < c , maka Skor = (2 x RW) / c

63

 

Tingkat kepuasan pengguna lulusan. Tabel 8.e.2) LKPS

Tingkat kepuasan aspek ke-i dihitung dengan rumus sebagai berikut:

TKi = (4 x ai) + (3 x bi) + (2 x ci) + di i = 1, 2, ..., 7 ai = persentase “sangat baik”.

bi = persentase “baik”. ci = persentase “cukup”. di = persentase “kurang

Ketentuan persentase responden pengguna lulusan:

-  untuk program studi dengan jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) 300 orang, maka Prmin = 30%.

-  untuk program studi dengan jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) < 300 orang, maka Prmin = 50%

-   ((NL / 300) x 20%) Jika persentase responden memenuhi ketentuan diatas, maka Skor akhir = Skor.

Jika persentase responden tidak memenuhi ketentuan diatas, maka berlaku penyesuaian sebagai berikut:

Skor akhir = (PJ / Prmin) x Skor.

NL = Jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2)

NJ = Jumlah pengguna lulusan yang memberi tanggapan atas studi pelacakan lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2)

PJ = Persentase pengguna lulusan yang memberi tanggapan = (NL / NJ) x 100% Prmin = Persentase responden minimum

 

4

Skor = STKi / 7

3

Skor = STKi / 7

2

Skor = STKi / 7

1

Skor = STKi / 7

0

Skor = STKi / 7

64

C.9.4.b)

Luaran Dharma Penelitian dan PkM

Publikasi ilmiah mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DTPS, dengan judul yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir.

Tabel 8.f.1) LKPS

RL = ((NA1 + NB1 + NC1) / NM) x 100% , RN = ((NA2 + NA3 + NB2 + NC2) / NM) x 100% , RI = ((NA4 + NB3 + NC3) / NM) x 100%

Faktor: a = 1% , b = 10% , c = 50%

NA1 = Jumlah publikasi mahasiswa di jurnal nasional tidak terakreditasi. NA2 = Jumlah publikasi mahasiswa di jurnal nasional terakreditasi.

NA3 = Jumlah publikasi mahasiswa di jurnal internasional.

NA4 = Jumlah publikasi mahasiswa di jurnal internasional bereputasi. NB1 = Jumlah publikasi mahasiswa di seminar wilayah/lokal/PT.

NB2 = Jumlah publikasi mahasiswa di seminar nasional. NB3 = Jumlah publikasi mahasiswa di seminar internasional. NC1 = Jumlah tulisan mahasiswa di media massa wilayah.

NC2 = Jumlah tulisan mahasiswa di media massa nasional. NC3 = Jumlah tulisan mahasiswa di media massa internasional.

NM = Jumlah mahasiswa pada saat TS.

4

Jika RI a, maka Skor = 4

3

Jika RI < a dan RN b , maka Skor = 3 + (RI / a)

Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b))

2

Jika RI < a dan RN b , maka Skor = 3 + (RI / a)

Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b))

1

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RL c , maka Skor = 2

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RL < c , maka Skor = (2 x RL) / c

0

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RL c , maka Skor = 2

Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RL < c , maka Skor = (2 x RL) / c

65

 

Luaran penelitian dan PkM yang dihasilkan mahasiswa, baik secara mandiri atau bersama DTPS dalam 3 tahun terakhir.

Tabel 8.f.4) LKPS

NLP = 2 x (NA + NB + NC) + ND

NA = Jumlah luaran penelitian/PkM mahasiswa yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana)

NB = Jumlah luaran penelitian/PkM mahasiswa yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.)

NC = Jumlah luaran penelitian/PkM mahasiswa dalam bentuk Teknologi Tepat Guna, Produk (Produk Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi), Karya Seni, Rekayasa Sosial.

ND = Jumlah luaran penelitian/PkM mahasiswa yang diterbitkan dalam bentuk Buku ber-ISBN, Book Chapter.

4

Jika NLP 1 , maka Skor 4

 

3

Jika NLP < 1 , maka Skor = 2 + (2 x NLP)

2

Jika NLP < 1 , maka Skor = 2 + (2 x NLP)

1

Tidak ada Skor kurang dari 2

0

Tidak ada Skor kurang dari 2

D Analisis dan Penetapan Program Pengembangan

 

66

D.1        Analisis

dan      Capaian Kinerja

Keserbacakupan (kelengkapan, keluasan, dan kedalaman), ketepatan, ketajaman, dan kesesuaian analisis capaian kinerja serta konsistensi dengan setiap kriteria.

4

UPPS telah melakukan analisis capaian kinerja yang:

1)    analisisnya didukung oleh data/informasi yang relevan (merujuk pada pencapaian standar mutu perguruan tinggi) dan berkualitas (andal dan memadai) yang didukung oleh keberadaan pangkalan data institusi yang terintegrasi.

2)    konsisten dengan seluruh kriteria yang diuraikan sebelumnya

3)    analisisnya dilakukan secara komprehensif, tepat, dan tajam untuk mengidentifikasi akar masalah di UPPS.

4)    hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan internal dan eksternal serta mudah diakses.

3

UPPS telah melakukan analisis capaian kinerja yang:

1)    analisisnya didukung oleh data/informasi yang relevan (merujuk pada pencapaian standar mutu perguruan tinggi) dan berkualitas (andal dan memadai) yang didukung oleh keberadaan pangkalan data institusi yang belum terintegrasi

2)    konsisten dengan sebagian besar (7 s.d. 8) kriteria yang diuraikan sebelumnya,

3)    analisisnya dilakukan secara komprehensif dan tepat untuk mengidentifikasi akar masalah di UPPS

4)    hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan internal serta mudah diakses.

2

UPPS telah melakukan analisis capaian kinerja yang:

1)    analisisnya didukung oleh data/informasi yang relevan (merujuk pada pencapaian standar mutu perguruan tinggi) dan berkualitas (andal dan memadai).

2)    konsisten dengan sebagian (5 s.d. 6) kriteria yang diuraikan sebelumnya,

3)    analisisnya dilakukan secara komprehensif untuk mengidentifikasi akar masalah di UPPS

4)    hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan internal.

1

UPPS telah melakukan analisis capaian kinerja yang

1)    analisisnya tidak sepenuhnya didukung oleh data/informasi yang relevan (merujuk pada pencapaian standar mutu perguruan tinggi) dan berkualitas (andal dan memadai).

2)    konsisten dengan sebagian kecil (kurang dari 5) kriteria yang diuraikan sebelumnya,

 

 

3)    analisisnya dilakukan tidak secara komprehensif untuk mengidentifikasi akar masalah di UPPS

4)    hasilnya tidak dipublikasikan

0

UPPS tidak melakukan analisis capaian kinerja.

67

D.2 Analisis SWOT atau Analisis Lain

yang Relevan

Ketepatan analisis SWOT atau analisis yang relevan di dalam mengembangkan strategi.

4

UPPS melakukan analisis SWOT atau analisis lain yang relevan, serta memenuhi aspek-aspek berikut

1)    melakukan identifikasi kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi UPPS dilakukan secara tepat

2)    memiliki keterkaitan dengan hasil analisis capaian kinerja

3)    merumuskan strategi pengembangan UPPS yang berkesesuaian, dan

4)    menghasilkan programprogram pengembangan alternatif yang tepat

3

UPPS melakukan analisis SWOT atau analisis lain yang relevan, serta memenuhi aspek-aspek berikut:

1)    melakukan identifikasi kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi UPPS dilakukan secara tepat,

2)    memiliki keterkaitan dengan hasil analisis capaian kinerja, dan

3)    merumuskan strategi pengembangan UPPS yang berkesesuaian.

2

UPPS melakukan analisis SWOT atau analisis lain yang relevan, serta memenuhi aspek-aspek berikut

1)    melakukan identifikasi kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi UPPS dilakukan secara tepat, dan

2)    memiliki keterkaitan dengan hasil analisis capaian kinerja.

1

UPPS melakukan analisis SWOT atau analisis lain yang memenuhi aspekaspek sebagai berikut:

1)    melakukan identifikasi kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi UPPS, dan

2)    memiliki keterkaitan dengan hasil analisis capaian kinerja, namun tidak terstruktur dan tidak sistematis.

0

UPPS tidak melakukan analisis untuk mengembangkan strategi.

68

D.3 Program Pengembangan

Ketepatan di dalam menetapkan prioritas program pengembangan

4

UPPS menetapkan prioritas program pengembangan berdasarkan hasil analisis SWOT atau analisis lainnya yang mempertimbangkan secara komprehensif:

1)    kapasitas UPPS

2)    kebutuhan UPPS dan PS di masa depan

3)    rencana strategis UPPS yang berlaku

 

 

4)    aspirasi dari pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta

5)    program yang menjamin keberlanjutan

3

UPPS menetapkan prioritas program pengembangan berdasarkan hasil analisis SWOT atau analisis lainnya yang mempertimbangkan secara komprehensif:

1)    kapasitas UPPS

2)    kebutuhan UPPS dan PS di masa depan

3)    rencana strategis UPPS yang berlaku

4)    aspirasi dari pemangku kepentingan internal dan eksternal

2

UPPS menetapkan prioritas program pengembangan berdasarkan hasil analisis SWOT atau analisis lainnya yang mempertimbangkan secara komprehensif:

1)    kapasitas UPPS

2)    kebutuhan UPPS dan PS di masa depan

3)    rencana strategis UPPS yang berlaku

1

UPPS menetapkan prioritas program pengembangan namun belum mempertimbangan secara komprehensif:

1)    kapasitas UPPS

2)    kebutuhan UPPS dan PS di masa depan

3)    rencana strategis UPPS yang berlaku

0

UPPS tidak menetapkan prioritas program pengembangan.

69

D.4 Program Keberlanjutan

UPPS memiliki kebijakan, ketersediaan sumberdaya, kemampuan melaksanakan, dan kerealistikan program.

4

UPPS memiliki kebijakan dan upaya yang diturunkan ke dalam berbagai peraturan untuk menjamin keberlanjutan program yang mencakup:

1)    alokasi sumber daya,

2)    kemampuan melaksanakan program pengembangan,

3)    rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan, dan

4)    keberadaan dukungan pemangku kepentingan eksternal.

3

UPPS memiliki kebijakan dan upaya yang diturunkan ke dalam berbagai peraturan untuk menjamin keberlanjutan program yang mencakup:

1)    alokasi sumber daya,

2)    kemampuan melaksanakan program pengembangan,

3)    rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan,

2

UPPS memiliki kebijakan dan upaya untuk menjamin keberlanjutan program yang mencakup

1)    alokasi sumber daya,

2)    kemampuan melaksanakan program pengembangan,

3)    rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan,

1

UPPS memiliki kebijakan dan upaya namun belum cukup untuk menjamin keberlanjutan program

0

UPPS   tidak    memiliki   kebijakan    dan    upaya    untuk              menjamin keberlanjutan program