MEDIAONLINE99 | Jambi -- Audit Mutu Internal (AMI) merupakan kegiatan evaluasi yang dilakukan secara internal oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) guna menjamin kelangsungan jaminan mutu program studi. AMI merupakan suatu kegiatan untuk memastikan kesesuaian antara keberadaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan pelaksanaannya oleh unit pelaksana akademik dan non akademik, yang terdiri dari audit sistem dan audit kepatuhan/kesadaran mutu. Tujuan umum AMI adalah membantu seluruh pengelola program studi di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) dalam melaksanakan tugasnya untuk: 1) mencapai sasaran mutu baik akademik maupun non akademik yang telah ditetapkan secara efektif dan bertanggung jawab dalam standar mutu internal; 2) membantu pengelola mengidentifikasi lingkup perbaikan dan mengembangkannya secara berkelanjutan; dan 3) memperbaiki program dan merencanakan kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan Perguruan Tinggi (PT). Kegiatan pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk akuntabilitas, sedangkan kegiatan audit dimaksudkan untuk menentukan fokus, usaha peningkatan dan pengembangan yang terencana program studi. Audit mutu akademik menjadi suatu kegiatan pemeriksaan yang sistematis dan independen untuk menentukan apakah aktivitas untuk menjaga mutu serta hasilnya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan telah diimplementasikan secara efektif. AMI Program studi S1 telah disediakan Instrumen AMI yang akan digunakan oleh auditor dalam pemantauan dan evaluasi dengan 9 Kriteria sebagai berikut: Kriteria 1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Kriteria 2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama Kriteria 3. Mahasiswa Kriteria 4. Sumber Daya Manusia Kriteria 5. Keuangan, Sarana dan Prasarana Kriteria 6. Pendidikan Kriteria 7. Penelitian Kriteria 8. Pengabdian kepada Masyarakat Kriteria 9. Luaran dan Capaian Tridharma Instrumen AMI disusun mengacu borang akreditasi program studi. Temuan AMI dapat dijadikan refleksi dan perbaikan serta peningkatan mutu program studi secara berkelanjutan.
CONTOH INSTRUMEN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) POGRAM STUDI APS 9 KRITERIA
A. Kondisi Eksternal
1 |
A |
Konsistensi dengan
hasil
analisis SWOT
dan/atau analisis lain
serta
rencana pengembangan ke depan. |
DESKRIPSI TAUTAN |
BUKTI TAUTAN |
|
|
|
|
|
4 |
Unit Pengelola Program Studi (UPPS)
mampu: 1)
mengidentifikasi kondisi lingkungan dan industri yang relevan secara
komprehensif dan strategis, 2) menetapkan posisi
relatif program studi
terhadap lingkungannya, 3) menggunakan hasil
identifikasi dan posisi
yang ditetapkan untuk
melakukan analisis (SWOT/metoda analisis lain yang relevan)
untuk pengembangan program studi,
dan 4) merumuskan strategi
pengembangan program studi yang berkesesuaian untuk menghasilkan program-program pengembangan alternatif yang
tepat. |
|
|
|
3 |
Unit Pengelola Program
Studi (UPPS) mampu: 1) mengidentifikasi kondisi lingkungan dan industri yang relevan secara
komprehensif, 2) menetapkan posisi relatif program
studi terhadap lingkungannya, dan 3) menggunakan hasil identifikasi dan posisi yang ditetapkan untuk
melakukan analisis (SWOT/metoda analisis lain yang
relevan) untuk pengembangan program studi. |
|
|
|
2 |
Unit Pengelola Program
Studi (UPPS) mampu: 1) mengidentifikasi kondisi lingkungan dan industri yang relevan, dan 2) menetapkan posisi relatif program studi terhadap lingkungannya. |
|
|
|
1 |
Unit Pengelola Program Studi (UPPS) kurang mampu: 1) mengidentifikasi kondisi lingkungan dan industri yang relevan, dan 2) menetapkan posisi relatif program studi terhadap lingkungannya |
|
|
|
0 |
Unit Pengelola Program Studi (UPPS) tidak mampu: 1) mengidentifikasi kondisi
lingkungan dan industri
yang relevan, dan 2) menetapkan posisi relatif program studi
terhadap lingkungannya |
|
|
B.
Profil Unit Pengelola
Program Studi
2 |
B |
Keserbacakupan informasi dalam profil dan konsistensi antara
profil dengan data
dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria, serta menunjukkan iklim yang kondusif
untuk pengembangan dan reputasi sebagai
rujukan di bidang
keilmuannya. |
|
4 |
Profil
UPPS: 1) menunjukkan keserbacakupan informasi yang jelas dan konsisten dengan data dan
informasi yang disampaikan pada
masing-masing kriteria, 2) menggambarkan keselarasan
dengan substansi keilmuan program studi. 3) menunjukkan iklim yang kondusif untuk pengembangan keilmuan program
studi. 4) menunjukkan reputasi sebagai rujukan di bidang keilmuannya |
|
|
3 |
Profil UPPS: 1) menunjukkan keserbacakupan informasi yang jelas
dan konsisten dengan
data dan informasi yang disampaikan pada
masing-masing kriteria, 2) menggambarkan keselarasan
dengan substansi keilmuan program studi. 3) menunjukkan iklim yang kondusif untuk
pengembangan keilmuan program studi. |
|
|
2 |
Profil UPPS:
1) menunjukkan keserbacakupan informasi yang jelas
dengan data dan
informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria, 2) menggambarkan keselarasan dengan substansi keilmuan program studi. |
|
|
1 |
Profil UPPS: 1) kurang menunjukkan keserbacakupan informasi yang jelas dengan
data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria, 2) kurang menggambarkan keselarasan dengan
substansi keilmuan program
studi. |
|
|
0 |
Profil UPPS
tidak menunjukkan keserbacakupan informasi yang jelas
dengan data dan informasi yang
disampaikan pada masing-masing kriteria. |
|
C.
Kriteria C.1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
3. |
C.1.4. Indikator Kinerja
Utama |
Kesesuaian Visi,
Misi, Tujuan dan Strategi (VMTS)
Unit Pengelola Program
Studi (UPPS) terhadap VMTS Perguruan Tinggi
(PT) dan visi
keilmuan Program
Studi (PS) yang
dikelolanya. |
4 |
UPPS memiliki: 1) visi yang mencerminkan visi perguruan tinggi
dan memayungi visi keilmuan
terkait keunikan program studi serta didukung data implementasi yang konsisten, 2) misi, tujuan, dan strategi
yang searah dan bersinerji dengan
misi, tujuan, dan strategi perguruan tinggi serta mendukung pengembangan program studi dengan
data implementasi yang konsisten. |
|
3 |
UPPS memiliki: 1) visi yang mencerminkan visi perguruan tinggi
dan memayungi visi keilmuan
terkait keunikan program studi, 2) misi, tujuan, dan strategi yang searah
dan bersinerji dengan
misi, tujuan, dan strategi perguruan
tinggi serta mendukung pengembangan program studi. |
|
2 |
UPPS memiliki: 1) visi yang mencerminkan visi perguruan tinggi
dan memayungi visi keilmuan
terkait program studi, 2) misi, tujuan, dan strategi yang searah dengan
misi, tujuan, dan strategi perguruan tinggi serta mendukung
pengembangan program studi. |
|
1 |
UPPS memiliki: 1) visi yang mencerminkan visi perguruan tinggi
namun tidak memayungi visi keilmuan terkait
program studi, 2) misi, tujuan,
dan strategi kurang searah
dengan misi, tujuan
sasaran, dan strategi perguruan tinggi serta
kurang mendukung pengembangan program studi |
|
0 |
UPPS memiliki misi, tujuan, dan strategi yang
tidak terkait dengan
strategi perguruan tinggi
dan pengembangan program
studi. |
|
4 |
|
Mekanisme
dan keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan VMTS UPPS. |
4 |
Ada mekanisme dalam penyusunan dan penetapan visi,
misi, tujuan dan strategi yang terdokumentasi serta
ada keterlibatan semua
pemangku kepentingan internal (dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan) dan eksternal (lulusan, pengguna lulusan dan pakar/mitra/organisasi profesi/pemerintah). |
|
3 |
Ada mekanisme dalam penyusunan dan penetapan visi, misi, tujuan
dan strategi yang terdokumentasi serta
ada keterlibatan pemangku kepentingan internal (dosen,
mahasiswa dan tenaga
kependidikan) dan pemangku
kepentingan eksternal (lulusan dan pengguna lulusan). |
|
2 |
Ada mekanisme dalam penyusunan dan penetapan visi,
misi, tujuan dan strategi
yang terdokumentasi serta ada keterlibatan pemangku kepentingan internal (dosen dan mahasiswa) dan pemangku kepentingan eksternal (lulusan). |
|
1 |
Ada mekanisme dalam penyusunan dan penetapan visi, misi, tujuan
dan strategi yang terdokumentasi namun tidak melibatkan pemangku kepentingan. |
|
0 |
Tidak ada mekanisme dalam
penyusunan dan penetapan visi, misi, tujuan dan strategi. |
|
5 |
|
Strategi
pencapaian tujuan disusun
berdasarkan analisis yang
sistematis, serta pada pelaksanaannya dilakukan pemantauan dan evaluasi yang |
|
|
ditindaklanjuti. |
4 |
Strategi
efektif untuk mencapai
tujuan dan disusun
berdasarkan analisis yang
sistematis dengan menggunakan metoda yang relevan
dan terdokumentasi serta pada
pelaksanaannya dilakukan pemantauan dan evaluasi dan
ditindaklanjuti |
|
3 |
Strategi
efektif untuk mencapai
tujuan dan disusun
berdasarkan analisis yang
sistematis dengan menggunakan metoda yang relevan
dan terdokumentasi serta pada pelaksanaannya dilakukan pemantauan dan evaluasi |
|
2 |
Strategi untuk
mencapai tujuan dan disusun berdasarkan analisis yang sistematis dengan menggunakan metoda
yang relevan serta terdokumentasi namun belum terbukti efektifitasnya. |
|
1 |
Strategi untuk
mencapai tujuan disusun berdasarkan analisis yang
kurang sistematis
serta tidak menggunakan metoda yang relevan. |
|
0 |
Tidak memiliki strategi untuk mencapai tujuan. |
C.2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
6. |
C.2.4. Indikator
Kinerja Utama C.2.4.a)
Sistem Tata Pamong |
A. Kelengkapan struktur organisasi dan keefektifan penyelenggaraan organisasi. |
4 |
UPPS memiliki dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja
yang dilengkapi tugas dan fungsinya, serta telah berjalan
secara konsisten dan menjamin tata
pamong yang baik serta berjalan efektif dan efisien |
|
3 |
UPPS memiliki dokumen formal struktur organisasi dan tata
kerja yang dilengkapi tugas dan fungsinya, serta telah berjalan
secara konsisten dan
menjamin tata pamong yang
baik. |
|
2 |
UPPS memiliki dokumen formal struktur organisasi dan tata
kerja yang dilengkapi tugas
dan fungsinya, serta
telah berjalan secara
konsisten. |
|
1 |
UPPS memiliki dokumen formal struktur
organisasi dan tata kerja namun tugas dan
fungsi belum berjalan secara konsisten. |
|
0 |
UPPS tidak
memiliki dokumen formal
struktur organisasi. |
|
|
|
B. Perwujudan good governance dan pemenuhan lima pilar sistem
tata pamong, yang
mencakup: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, 5) Adil. Skor = (A + (2 x B)) / 3 |
4 |
UPPS memiliki praktek
baik (best practices) dalam menerapkan tata
pamong yang memenuhi
5 kaidah good governance untuk menjamin penyelenggaraan program studi yang bermutu. |
|
3 |
UPPS memiliki praktek
baik (best practices) dalam menerapkan tata
pamong yang memenuhi
4 kaidah good governance untuk menjamin penyelenggaraan program studi yang bermutu. |
|
2 |
UPPS memiliki
praktek baik (best practices) dalam menerapkan tata
pamong yang memenuhi
3 kaidah good governance untuk menjamin penyelenggaraan program studi yang bermutu. |
|
1 |
UPPS memiliki praktek
baik (best practices) dalam menerapkan tata
pamong yang memenuhi 1 s.d. 2 kaidah good governance untuk menjamin penyelenggaraan program studi yang
bermutu. |
|
0 |
Tidak
ada Skor kurang dari 1. |
7 |
C.2.4.b) Kepemimpinan dan
Kemampuan Manajerial |
A. Komitmen pimpinan UPPS. |
4 |
Terdapat bukti/pengakuan yang sahih bahwa
pimpinan UPPS memiliki karakter kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik. |
|
3 |
Terdapat bukti/pengakuan yang sahih bahwa
pimpinan UPPS memiliki 2 karakter diantara kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik. |
|
2 |
Terdapat bukti/pengakuan yang sahih bahwa
pimpinan UPPS memiliki salah satu karakter diantara kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik. |
|
1 |
Tidak
ada skor kurang dari 2 |
|
0 |
Tidak
ada skor kurang dari 2 |
|
|
|
B. Kapabilitas pimpinan UPPS, mencakup aspek:
1) perencanaan, 2) pengorganisasian, 3) penempatan personel, 4) pelaksanaan, 5) pengendalian dan
pengawasan, dan 6) pelaporan yang
menjadi dasar tindak lanjut. Skor = (A + (2
x B)) / 3 |
4 |
Pimpinan
UPPS mampu : 1) melaksanakan 6 fungsi manajemen secara efektif dan efisien, 2) mengantisipasi dan menyelesaikan
masalah pada situasi yang tidak terduga,
3) melakukan inovasi
untuk menghasilkan nilai tambah. |
|
3 |
Pimpinan UPPS
mampu : 1) melaksanakan 6 fungsi manajemen secara efektif dan efisien, 2) mengantisipasi dan
menyelesaikan masalah pada situasi yang tidak terduga. |
|
2 |
Pimpinan UPPS
mampu melaksanakan 6 fungsi manajemen secara efektif. |
|
1 |
Pimpinan UPPS
mampu melaksanakan kurang dari 6 fungsi manajemen |
|
0 |
Tidak
ada Skor kurang dari 1. |
|
8 |
C.2.4.c) Kerjasama |
Mutu, manfaat, kepuasan dan keberlanjutan kerjasama pendidikan, penelitian
dan PkM yang relevan dengan program studi. UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang
ada telah memenuhi 3 aspek berikut:
1) memberikan manfaat bagi program studi dalam pemenuhan proses
pembelajaran, penelitian, PkM. 2) memberikan peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung program studi. 3) memberikan kepuasan kepada mitra industri dan mitra kerjasama lainnya, serta
menjamin keberlanjutan kerjasama dan hasilnya. |
4 |
UPPS memiliki bukti yang sahih
terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek. |
|
3 |
UPPS memiliki bukti yang sahih
terkait kerjasama yang ada telah memenuhi aspek
1 dan 2. |
|
2 |
UPPS memiliki bukti yang sahih
terkait kerjasama yang ada telah memenuhi aspek
1. |
|
1 |
UPPS tidak
memiliki bukti pelaksanaan kerjasama. |
|
0 |
Tidak
ada Skor kurang dari 1. |
|
9 |
A. |
Kerjasama
pendidikan, penelitian, dan PkM yang
relevan dengan |
|
|
program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun
terakhir. Tabel 1 LKPS |
4 |
Jika RK ≥ 4
, maka A = 4 . RK
= ((a x N1) + (b x N2) + (c x N3)) / NDTPS Faktor: a = 3 , b = 2 , c = 1 N1 = Jumlah
kerjasama pendidikan. N2 = Jumlah
kerjasama penelitian. N3 = Jumlah
kerjasama PkM. NDTPS
= Jumlah dosen
tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan
bidang keahlian yang sesuai dengan
kompetensi inti program studi yang diakreditasi. |
|
3 |
Jika
RK < 4 , maka A = RK |
|
2 |
Jika
RK < 4 , maka A = RK |
|
1 |
Jika
RK < 4 , maka A = RK |
|
0 |
Jika
RK < 4 , maka A = RK |
|
|
B |
Kerjasama
tingkat internasional, nasional, wilayah/lokal yang relevan
dengan program studi
dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun
terakhir. Tabel 1 LKPS Skor
= ((2 x A) + B) / 3 |
|
4 |
Jika NI ≥ a , maka B
= 4 NI = Jumlah
kerjasama tingkat internasional.
Faktor: a = 2 , b = 6 , c = 9 NN = Jumlah kerjasama tingkat nasional. NW = Jumlah
kerjasama tingkat wilayah/lokal. |
3 |
Jika NI < a dan NN ≥ b , maka B
= 3 + (NI / a) Jika 0 < NI < a dan 0 < NN < b , maka B = 2
+ (2 x (NI/a)) + (NN/b) - ((NI x NN)/(a
x b)) |
|
2 |
Jika NI < a dan NN ≥ b , maka B
= 3 + (NI / a) Jika 0 < NI < a dan 0 < NN < b , maka B = 2
+ (2 x (NI/a)) + (NN/b) - ((NI x NN)/(a
x b)) |
|
1 |
Jika NI = 0 dan NN = 0 dan NL ≥ c , maka B = 2 Jika
NI = 0 dan NN = 0 dan
NL < c , maka B =
(2 x NL) / c |
|
0 |
Jika NI = 0 dan NN = 0 dan NL ≥ c , maka B = 2 Jika
NI = 0 dan NN = 0 dan
NL < c , maka B =
(2 x NL) / c |
|
10 |
C.2.5 Indikator Kinerja Tambahan |
Pelampauan SN-DIKTI yang ditetapkan dengan
indikator kinerja tambahan yang berlaku di UPPS berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi pada tiap
kriteria. |
4 |
UPPS menetapkan indikator kinerja tambahan berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi. Indikator kinerja tambahan
mencakup seluruh kriteria serta menunjukkan daya saing UPPS dan
program studi di tingkat inernasional. Data indikator kinerja
tambahan telah diukur,
dimonitor, dikaji, dan dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan. |
|
3 |
UPPS menetapkan indikator kinerja tambahan berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi. Indikator kinerja tambahan mencakup sebagian kriteria serta
menunjukkan daya saing
UPPS dan program
studi di tingkat
nasional. Data indikator kinerja tambahan telah
diukur, dimonitor, dikaji,
dan dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan. |
|
2 |
UPPS tidak
menetapkan indikator kinerja tambahan. |
|
1 |
Tidak
ada Skor kurang dari 2. |
|
0 |
Tidak
ada Skor kurang dari 2. |
11 |
C.2.6 Evaluasi Capaian Kinerja |
Analisis
keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan pencapaian kinerja UPPS yang telah ditetapkan di tiap
kriteria memenuhi 2 aspek sebagai berikut: 1) capaian kinerja
diukur dengan metoda
yang tepat, dan hasilnya dianalisis serta dievaluasi, dan 2) analisis terhadap capaian kinerja mencakup identifikasi akar masalah, faktor
pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian standard, dan deskripsi singkat
tindak lanjut yang akan dilakukan. |
4 |
Analisis pencapaian kinerja UPPS di tiap kriteria memenuhi 2 aspek, dilaksanakan setiap
tahun dan hasilnya dipublikasikan kepada para
pemangku kepentingan. |
|
3 |
Analisis pencapaian kinerja UPPS di tiap kriteria memenuhi 2 aspek
dan dilaksanakan setiap tahun. |
|
2 |
Analisis pencapaian kinerja UPPS di tiap kriteria memenuhi 2 aspek. |
|
1 |
UPPS memiliki laporan pencapaian kinerja
namun belum dianalisis dan dievaluas |
|
0 |
UPPS tidak
memiliki laporan pencapaian kinerja. |
|
12 |
C.2.7. Penjaminan Mutu |
Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (akademik dan nonakademik) yang dibuktikan dengan
keberadaan 5 aspek:
1) dokumen legal
pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu. 2) ketersediaan
dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI. 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP)
4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu. 5) memiliki external benchmarking dalam
peningkatan mutu. |
4 |
UPPS telah
melaksanakan SPMI yang
memenuhi 5 aspek. |
|
3 |
UPPS telah
melaksanakan SPMI yang
memenuhi aspek nomor
1 sampai dengan 4. |
|
2 |
UPPS telah
melaksanakan SPMI yang
memenuhi aspek nomor
1 sampai dengan 3. |
|
1 |
UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 dan 2,
serta siklus kegiatan SPMI baru dilaksanakan pada tahapan penetapan standar dan
pelaksanaan standar pendidikan tinggi. |
|
0 |
UPPS telah
memiliki dokumen legal
pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu tanpa pelaksanaan SPMI |
|
13 |
C.2.8. Kepuasan Pemangku Kepentingan |
Pengukuran
kepuasan para pemangku kepentingan (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, lulusan, pengguna, mitra industri, dan mitra lainnya) terhadap layanan manajemen, yang memenuhi aspekaspek berikut: 1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal,
mudah digunakan, 2) dilaksanakan
secara berkala, serta datanya terekam secara
komprehensif, 3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk
pengambilan keputusan, 4) tingkat kepuasan dan umpan balik
ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara
berkala dan tersistem. 5) dilakukan review
terhadap pelaksanaan pengukuran kepuasan dosen dan mahasiswa, serta
6) hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses oleh dosen dan mahasiswa |
|
4 |
Unit pengelola melakukan pengukuran kepuasan layanan manajemen |
|
|
terhadap seluruh
pemangku kepentingan dan memenuhi
aspek 1 s.d 6. |
|
3 |
Unit pengelola melakukan pengukuran kepuasan layanan
manajemen terhadap seluruh pemangku kepentingan dan memenuhi aspek
1 s.d 4 ditambah aspek
5 atau aspek
6. |
|
2 |
Unit pengelola melakukan pengukuran kepuasan layanan manajemen terhadap seluruh
pemangku kepentingan dan
memenuhi aspek 1 s.d.
4 |
|
1 |
Unit pengelola melakukan pengukuran kepuasan layanan manajemen terhadap sebagian pemangku kepentingan dan
memenuhi aspek 1 s.d. 4. |
|
0 |
UPPS tidak
melakukan pengukuran
kepuasan layanan manajemen. |
C.3. Mahasiswa
14. |
C.3.4. Indikator Kinerja Utama C.3.4.a) Kualitas Input Mahasiswa |
Metoda rekrutmen dan keketatan seleksi. Tabel
2.a LKPS |
4 |
Jika Rasio >= 5 , maka Skor = 4 . |
|
3 |
Jika Rasio < 5 , maka Skor = (4
x Rasio) / 5 . |
|
2 |
Jika Rasio < 5 , maka Skor = (4
x Rasio) / 5 . |
|
1 |
Jika Rasio < 5 , maka Skor = (4
x Rasio) / 5 . |
|
0 |
Jika Rasio < 5 , maka Skor = (4
x Rasio) / 5 . |
|
15 |
C.3.4.b) Daya Tarik Program Studi |
A.
Peningkatan animo calon mahasiswa. Tabel
2.a LKPS |
4 |
UPPS melakukan upaya untuk meningkatkan animo calon mahasiswa yang ditunjukkan dengan adanya tren peningkatan jumlah pendaftar secara signifikan (> 10%) dalam 3 tahun terakhir. |
|
3 |
UPPS melakukan upaya untuk meningkatkan animo calon
mahasiswa yang ditunjukkan dengan adanya tren peningkatan jumlah pendaftar dalam 3 tahun terakhir. |
|
2 |
UPPS melakukan upaya untuk meningkatkan animo calon
mahasiswa dalam 3 tahun terakhir dengan tren tetap. |
|
1 |
UPPS melakukan upaya untuk meningkatkan animo calon mahasiswa dalam 3 tahun terakhir namun trennya menurun. |
|
0 |
UPPS tidak melakukan upaya
untuk meningkatkan animo
calon mahasiswa dalam
3 tahun terakhir. |
|
|
|
B. Mahasiswa asing . Tabel 2.b LKPS Skor = ((2 x A) + B) / 3 |
4 |
Jika PMA ≥ 1% , maka B = 4 |
|
3 |
Jika PMA < 1% , maka B = 2 + (200 x PMA) |
|
2 |
Jika PMA < 1% , maka
B = 2 + (200 x PMA) |
|
1 |
Tidak ada skor kurang
dari 2 |
|
0 |
Tidak ada skor kurang
dari 2 |
|
16 |
C.3.4.c) Layanan Kemahasiswaan |
A. Ketersediaan layanan
kemahasiswaan di bidang: 1)
penalaran, minat dan bakat, 2) kesejahteraan (bimbingan dan konseling, layanan
beasiswa, dan layanan
kesehatan), dan 3) bimbingan karir |
|
|
dan kewirausahaan. |
|
4 |
Jenis layanan mencakup bidang penalaran, minat dan bakat,
kesejahteraan (bimbingan dan konseling, layanan beasiswa, dan layanan kesehatan), dan bimbingan karir dan kewirausahaan. |
|
3 |
Jenis layanan mencakup bidang
penalaran, minat dan bakat, dan kesejahteraan (bimbingan dan konseling, layanan beasiswa, dan layanan kesehatan). |
|
2 |
Jenis layanan mencakup bidang
penalaran, minat dan bakat mahasiswa |
|
1 |
Jenis layanan hanya mencakup sebagian bidang penalaran, minat atau bakat. |
|
0 |
Tidak melayani layanan mahasiswa |
C.4. Sumber Daya Manusia
17 |
C.4.4. Indikator Kinerja Utama C.4.4.a) Profil Dosen |
Kecukupan jumlah DTPS. Tabel 3.a.1) LKPS NDTPS =
Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan
bidang keahlian yang sesuai dengan
kompetensi inti program studi yang diakreditasi. |
4 |
Jika
NDTPS ≥ 12 , maka Skor = 4 |
|
3 |
Jika 3 ≤ NDTPS <
12 , maka Skor = ((2 x NDTPS) + 12) / 9 |
|
2 |
Jika 3 ≤ NDTPS < 12
, maka Skor = ((2 x NDTPS)
+ 12) / 9 |
|
1 |
Tidak ada skor antara 0 dan 2. |
|
0 |
Jika NDTPS < 3 , maka Skor = 0 |
|
18 |
|
Kualifikasi akademik DTPS. Tabel 3.a.1) LKPS NDS3 =
Jumlah DTPS yang berpendidikan tertinggi Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis. NDTPS = Jumlah dosen
tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan
bidang keahlian yang sesuai dengan
kompetensi inti program
studi yang diakreditasi. PDS3
= (NDS3 / NDTPS) x 100% |
4 |
Jika PDS3 ≥ 50% , maka
Skor = 4 |
|
3 |
Jika PDS3 < 50% , maka Skor
= 2 + (4 x PDS3) |
|
2 |
Jika PDS3 < 50% , maka
Skor = 2 + (4 x
PDS3) |
|
1 |
Tidak ada Skor
kurang dari 2 |
|
0 |
Tidak ada Skor
kurang dari 2 |
|
19 |
|
Jabatan akademik DTPS. Tabel 3.a.1) LKPS NDGB = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Guru Besar. NDLK = Jumlah
DTPS yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala. NDL = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik
Lektor. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata
kuliah dengan bidang
keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi
yang diakreditasi. |
|
|
PGBLKL = ((NDGB + NDLK
+ NDL) / NDTPS)
x 100% |
4 |
Jika PGBLKL ≥ 70% , maka Skor
= 4 |
|
3 |
Jika PGBLKL < 70% , maka Skor = 2 + ((20
x PGBLKL) /7) |
|
2 |
Jika PGBLKL < 70% , maka Skor = 2 + ((20
x PGBLKL) /7) |
|
1 |
Tidak
ada Skor kurang
dari 2 |
|
0 |
Tidak ada Skor
kurang dari 2 |
|
20 |
|
Rasio jumlah
mahasiswa program studi
terhadap jumlah DTPS.
Tabel 2.a LKPS Tabel 3.a.1) LKPS NM = Jumlah mahasiswa pada saat TS. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai
pengampu mata kuliah
dengan bidang keahlian yang sesuai dengan
kompetensi inti program
studi yang diakreditasi. RMD = NM / NDTPS Untuk program
studi dengan jumlah kebutuhan lulusan rendah, maka Skor = Skor butir Kualitas Input Mahasiswa |
4 |
Jika 15 ≤ RMD
≤ 25 , maka Skor = 4 |
|
3 |
Jika RMD <
15 , maka Skor = (4 x RMD) / 15 Jika 25 <
RMD ≤ 35 , maka
Skor = (70
- (2 x RMD))
/ 5 |
|
2 |
Jika RMD <
15 , maka Skor = (4 x RMD) / 15 Jika 25 <
RMD ≤ 35 , maka
Skor = (70
- (2 x RMD))
/ 5 |
|
1 |
Jika RMD <
15 , maka Skor = (4 x RMD) / 15 Jika 25 <
RMD ≤ 35 , maka
Skor = (70
- (2 x RMD))
/ 5 |
|
0 |
Jika RMD > 35 , maka
Skor = 0 |
|
21 |
|
Penugasan DTPS sebagai pembimbing utama tugas
akhir mahasiswa. Tabel
3.a.2) LKPS RDPU = Rata-rata jumlah bimbingan sebagai
pembimbing utama di seluruh program/ semester. |
4 |
Jika
RDPU ≤ 6 , maka Skor = 4 |
|
3 |
Jika 6 < RDPU ≤ 10 , maka Skor
= 7 - (RDPU / 2) |
|
2 |
Tidak ada skor antara 0 dan 2. |
|
1 |
Tidak ada skor antara 0 dan 2. |
|
0 |
Jika
RDPU > 10 , maka Skor
= 0 |
|
22 |
|
Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh DTPS. Tabel
3.a.3) LKPS |
4 |
Jika 12 ≤ EWMP ≤ 16 , maka
Skor = 4 |
|
3 |
Jika 6 ≤ EWMP <
12 , maka Skor = ((2 x EWMP) - 12) / 3 Jika
16 < EWMP
≤ 18 , maka Skor
= 36 - (2 x EWMP) |
|
2 |
Jika 6 ≤ EWMP <
12 , maka Skor = ((2 x EWMP) - 12) / 3 Jika 16 <
EWMP ≤ 18 , maka
Skor = 36 - (2 x
EWMP) |
|
1 |
Jika 6 ≤ EWMP <
12 , maka Skor = ((2 x EWMP) - 12) / 3 Jika
16 < EWMP
≤ 18 , maka Skor
= 36 - (2 x EWMP) |
|
0 |
Jika PDTT > 40%
, maka Skor = 0 |
23 |
|
Dosen
tidak tetap. Tabel 3.a.4)
LKPS NDTT = Jumlah dosen tidak tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah di program studi yang
diakreditasi. NDT = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai
pengampu mata kuliah
di program studi yang diakreditasi. PDTT = (NDTT
/ (NDT + NDTT)) x 100% |
4 |
Jika PDTT ≤ 10%
, maka Skor = 4 |
|
3 |
Jika 10% <
PDTT ≤ 40% , maka
Skor = (14 -
(20 x PDTT)) / 3 |
|
2 |
Jika 10% <
PDTT ≤ 40% , maka
Skor = (14 -
(20 x PDTT)) / 3 |
|
1 |
Tidak ada skor antara 0 dan 2. |
|
0 |
Jika PDTT > 40%
, maka Skor = 0 |
C.4.4.b)
Kinerja Dosen
24 |
|
Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kiner ja DTPS. Tabel
3.b.1) LKPS Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS dapat berupa:
a) menjadi visiting lecturer atau visiting scholar di program
studi/perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul atau program
studi/perguruan tinggi internasional bereputasi. b)
menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/ internasional. c) menjadi editor atau mitra bestari
pada jurnal nasional
terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang yang sesuai dengan bidang
program studi. d) menjadi staf ahli/narasumber di lembaga tingkat
wilayah/nasional/internasional pada bidang
yang sesuai dengan
bidang program studi (untuk pengusul dari program
studi pada program Sarjana/Magister/Doktor),
atau menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat
wilayah/nasional/ internasional
pada bidang yang sesuai dengan bidang program studi (untuk pengusul dari
program studi pada program Diploma
Tiga/Sarjana Terapan/Magister Terapan/Doktor Terapan). e) mendapat penghargaan atas prestasi
dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional.
RRD = NRD / NDTPS NRD = Jumlah
pengakuan atas prestasi/kinerja DTPS yang relevan dengan bidang keahlian dalam 3 tahun terakhir. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu
mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan
kompetensi inti program
studi yang diakreditasi. |
4 |
Jika RRD ≥ 0,5
, maka Skor = 4 |
|
3 |
Jika RRD <
0,5 , maka Skor =
2 + (4 x RRD) . |
|
2 |
Jika RRD <
0,5 , maka Skor = 2 +
(4 x RRD) . |
|
1 |
Tidak ada
Skor kurang dari
2. |
|
0 |
Tidak ada
Skor kurang dari
2. |
|
25 |
|
Kegiatan penelitian DTPS yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir. Tabel 3.b.2)
LKPS RI = NI / 3 / NDTPS , RN = NN / 3 / NDTPS , RL = NL / 3 / NDTPS Faktor: a = |
|
|
0,05
, b = 0,3 , c = 1 NI = Jumlah penelitian dengan sumber pembiayaan luar negeri dalam 3 tahun terakhir. NN = Jumlah penelitian dengan sumber
pembiayaan dalam negeri dalam 3
tahun terakhir. NL = Jumlah
penelitian dengan sumber pembiayaan PT/
mandiri dalam 3 tahun terakhir. NDTPS
= Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian
yang sesuai dengan kompetensi inti
program studi yang
diakreditasi. |
4 |
Jika
RI ≥ a , maka Skor
= 4 |
|
3 |
Jika
RI < a dan RN ≥ b , maka
Skor = 3 + (RI / a) Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b ,
maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b)) |
|
2 |
Jika
RI < a dan RN ≥
b , maka Skor = 3 + (RI / a) Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b ,
maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b)) |
|
1 |
Jika
RI = 0 dan RN = 0 dan
RL ≥ c , maka Skor = 2 Jika RI = 0 dan RN = 0 dan
RL < c , maka Skor = (2 x RL) / c RI |
|
0 |
Jika
RI = 0 dan RN = 0 dan
RL ≥ c , maka Skor = 2 Jika RI =
0 dan RN = 0
dan RL < c , maka Skor = (2 x
RL) / c RI |
|
26 |
|
Kegiatan PkM DTPS yang relevan dengan
bidang program studi
dalam 3 tahun
terakhir. Tabel 3.b.3)
LKPS RI = NI / 3 / NDTPS , RN = NN / 3 / NDTPS , RL = NL / 3 / NDTPS Faktor: a = 0,05
, b = 0,3 , c = 1 NI = Jumlah PkM dengan sumber pembiayaan luar negeri dalam
3 tahun terakhir. NN = Jumlah PkM dengan sumber pembiayaan
dalam negeri dalam 3 tahun
terakhir. NL = Jumlah PkM dengan
sumber pembiayaan PT/ mandiri dalam 3 tahun
terakhir. NDTPS = Jumlah dosen
tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata
kuliah dengan bidang
keahlian yang sesuai dengan
kompetensi inti program studi yang diakreditasi. |
4 |
Jika
RI ≥ a , maka Skor
= 4 |
|
3 |
Jika
RI < a dan RN ≥ b , maka
Skor = 3 + (RI / a) Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b ,
maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b)) |
|
2 |
Jika
RI < a dan RN ≥ b , maka
Skor = 3 + (RI / a) Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b ,
maka Skor = 2 + (2
x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI
x RN)/(a x b)) |
|
1 |
Jika
RI = 0 dan RN = 0 dan
RL ≥ c , maka Skor = 2 Jika RI
= 0 dan RN = 0 dan
RL < c , maka Skor = (2 x RL) / c |
|
0 |
Jika
RI = 0 dan RN = 0 dan
RL ≥ c , maka Skor = 2 Jika RI
= 0 dan RN = 0 dan
RL < c , maka Skor = (2 x RL) / c |
|
27 |
|
Publikasi ilmiah
dengan tema yang relevan dengan
bidang program studi
yang dihasilkan DTPS
dalam 3 tahun terakhir. Tabel 3.b.4)
LKPS RW = (NA1 + NB1 + NC1) / NDTPS , RN = (NA2 + NA3 + NB2 + NC2) / NDTPS , RI = (NA4 + NB3 + NC3) / NDTPS Faktor: a = 0,1 , b = 1 , c = 2 NA1 = Jumlah publikasi di jurnal nasional tidak terakreditasi. NA2 = Jumlah
publikasi di jurnal
nasional terakreditasi.
NA3 = Jumlah publikasi di jurnal internasional. NA4 = Jumlah publikasi di jurnal internasional bereputasi. NB1 =
Jumlah publikasi di seminar wilayah/lokal/PT. NB2 = Jumlah
publikasi di seminar
nasional. NB3 = Jumlah publikasi di seminar internasional. NC1 = Jumlah tulisan di
media massa wilayah. NC1 = Jumlah tulisan di
media massa nasional. NC3 = Jumlah
tulisan di media
massa internasional. NDTPS
= Jumlah dosen
tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata
kuliah dengan bidang |
|
|
keahlian
yang sesuai dengan
kompetensi inti program studi yang diakreditasi. |
4 |
Jika
RI ≥ a, maka Skor = 4 |
|
3 |
Jika
RI < a dan RN ≥ b , maka
Skor = 3 + (RI / a) Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b ,
maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b)) |
|
2 |
Jika
RI < a dan RN ≥ b , maka
Skor = 3 + (RI / a) Jika 0 < RI < a dan 0 <
RN < b ,
maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b)) |
|
1 |
Jika
RI = 0 dan RN = 0 dan
RW ≥ c , maka Skor = 2 Jika RI
= 0 dan RN = 0 dan
RW < c , maka
Skor = (2 x RW) / c |
|
0 |
Jika
RI = 0 dan RN = 0 dan
RW ≥ c , maka Skor = 2 Jika RI
= 0 dan RN = 0 dan
RW < c , maka
Skor = (2 x RW) / c |
|
28 |
|
Artikel
karya ilmiah DTPS yang disitasi dalam 3 tahun terakhir. Tabel
3.b.5) LKPS RS
= NAS / NDTPS NAS = jumlah artikel yang disitasi. NDTPS = Jumlah dosen tetap
yang ditugaskan sebagai
pengampu mata kuliah
dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. |
4 |
Jika RS ≥
0,5 , maka Skor = 4 . |
|
3 |
Jika RS
< 0,5 , maka Skor = 2 + (4 x
RS). |
|
2 |
Jika RS
< 0,5 , maka Skor = 2 + (4 x
RS). |
|
1 |
Tidak ada Skor kurang dari 2. |
|
0 |
Tidak ada
Skor kurang dari
2. |
|
29 |
|
Luaran
penelitian dan PkM yang dihasilkan DTPS dalam 3 tahun terakhir. Tabel
3.b.7) LKPS RLP
= (2 x (NA + NB + NC) + ND) / NDTPS NA = Jumlah luaran penelitian/PkM yang mendapat pengakuan HKI (Paten,
Paten Sederhana) NB = Jumlah
luaran penelitian/PkM yang
mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.) NC = Jumlah luaran penelitian/PkM dalam
bentuk Teknologi Tepat
Guna, Produk (Produk
Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi), Karya Seni, Rekayasa
Sosial. ND
= Jumlah luaran penelitian/PkM yang diterbitkan dalam bentuk Buku ber-ISBN, Book Chapter. NDTPS = Jumlah dosen tetap
yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai
dengan kompetensi inti program
studi yang diakreditasi. |
4 |
Jika
RLP ≥ 1 , maka Skor 4 |
|
3 |
Jika RLP
< 1 , maka
Skor = 2 + (2 x RLP)
. |
|
2 |
Jika RLP
< 1 , maka
Skor = 2 + (2 x RLP)
. |
|
1 |
Tidak ada
Skor kurang dari
2. |
|
0 |
Tidak ada
Skor kurang dari
2. |
C.4.4.c)
Pengembangan
Dosen
30 |
|
Upaya pengembangan dosen. Jika Skor
rata- |
4 |
Pengembangan Dosen
Upaya pengembangan dosen. Jika Skor
rata- maka
Skor = 4. |
|
|
UPPS merencanakan dan mengembangkan DTPS mengikuti rencana pengembangan SDM di perguruan tinggi (Renstra PT) secara
konsisten. |
3 |
UPPS merencanakan dan mengembangkan DTPS mengikuti rencana pengembangan SDM di perguruan tinggi (Renstra PT). |
|
2 |
UPPS mengembangkan DTPS mengikuti rencana pengembangan SDM di perguruan tinggi (Renstra PT). |
|
1 |
UPPS mengembangkan DTPS tidak mengikuti atau tidak sesuai
dengan rencana pengembangan SDM di perguruan tinggi (Renstra PT). Perguruan |
|
0 |
Perguruan tinggi dan/atau UPPS
tidak memiliki rencana
pengembangan SDM. |
C.4.4.d) Tenaga Kependidikan
31 |
A |
Kualifikasi dan kecukupan tenaga
kependidikan berdasarkan jenis
pekerjaannya (administrasi, pustakawan, teknisi, dll.) Penilaian kecukupan tidak hanya ditentukan oleh jumlah tenaga
kependidikan, namun keberadaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komputer dalam proses administrasi
dapat dijadikan pertimbangan untuk menilai efektifitas pekerjaan dan
kebutuhan akan tenaga kependidikan. |
4 |
UPPS memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan
program studi dan mendukung pelaksanaan akademik, fungsi unit
pengelola, serta pengembangan program studi. |
|
3 |
UPPS memiliki tenaga kependidikan yang
memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program
studi dan mendukung pelaksanaan akademik dan fungsi unit pengelola. |
|
2 |
UPPS memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat
kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program
studi dan mendukung pelaksanaan akademik |
|
1 |
UPPS memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat
kecukupan dan/atau kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan
program studi dan mendukung pelaksanaan akademik |
|
0 |
UPPS memiliki tenaga kependidikan yang tidak memenuhi tingkat kecukupan dan
kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi. |
|
|
B |
Kualifikasi dan kecukupan laboran
untuk mendukung proses
pembelajaran sesuai dengan
kebutuhan program studi. Skor = (A + B) / 2 |
4 |
UPPS memiliki jumlah laboran yang cukup terhadap jumlah laboratorium
yang digunakan program
studi, kualifikasinya sesuai
dengan laboratorium yang menjadi tanggungjawabnya, serta bersertifikat laboran
dan bersertifikat kompetensi tertentu sesuai bidang tugasnya |
|
3 |
UPPS memiliki jumlah laboran yang cukup terhadap
jumlah laboratorium yang
digunakan program studi,
kualifikasinya sesuai dengan
laboratorium yang menjadi tanggungjawabnya, dan bersertifikat laboran atau bersertifikat kompetensi tertentu sesuai
bidang tugasnya. |
|
2 |
UPPS memiliki jumlah laboran
yang cukup terhadap
jumlah laboratorium yang digunakan program studi dan
kualifikasinya sesuai dengan
laboratorium yang |
|
|
menjadi tanggungjawabnya |
1 |
UPPS memiliki jumlah
laboran yang cukup terhadap jumlah
laboratorium yang digunakan program studi |
|
0 |
UPPS tidak memiliki laboran |
C.5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
32 |
C.5.4. Indikator Kinerja Utama
C.5.4.a) Keuangan |
Biaya
operasional pendidikan. Tabel 4
LKPS DOP = Rata-rata dana operasional pendidikan/mahasiswa/ tahun
dalam 3 tahun
terakhir (dalam juta rupiah). |
4 |
Jika DOP ≥ 20 , maka
Skor = 4 |
|
3 |
Jika DOP < 20 , maka Skor
= DOP / 5 |
|
2 |
Jika DOP < 20 , maka Skor
= DOP / 5 |
|
1 |
Jika DOP < 20 , maka Skor
= DOP / 5 |
|
0 |
Jika DOP < 20 , maka Skor
= DOP / 5 |
|
33 |
|
Dana
penelitian DTPS. Tabel 4 LKPS DPD = Rata-rata dana penelitian DTPS/
tahun dalam 3 tahun terakhir (dalam juta rupiah). |
4 |
Jika DPD ≥ 10 , maka Skor = 4 |
|
3 |
Jika DPD < 10 , maka Skor
= (2 x DPD) / 5 |
|
2 |
Jika DPD < 10 , maka Skor
= (2 x DPD) / 5 |
|
1 |
Jika DPD < 10 , maka Skor
= (2 x DPD) / 5 |
|
0 |
Jika DPD < 10 , maka Skor
= (2 x DPD) / 5 |
|
34 |
|
Dana pengabdian kepada masyarakat DTPS. Tabel 4 LKPS DPkMD = Rata-rata dana PkM DTPS/
tahun dalam 3 tahun terakhir (dalam juta rupiah). |
4 |
Jika DPkMD ≥ 5 , maka Skor = 4 |
|
3 |
Jika DPkMD < 5 , maka Skor
= (4 x DPkMD) / |
|
2 |
Jika DPkMD < 5 , maka Skor
= (4 x DPkMD) / |
|
1 |
Jika DPkMD < 5 , maka Skor
= (4 x DPkMD) / |
|
0 |
Jika DPkMD < 5 , maka Skor
= (4 x DPkMD) / |
|
35 |
|
Realisasi investasi (SDM, sarana
dan prasarana) yang
mendukung penyelenggaraan tridharma. Jika Skor rata-rata butir tentang Profil
Dosen, Sarana, dan Prasarana ≥ 3,5 , maka Skor
butir ini = 4. |
4 |
Realisasi investasi (SDM,
sarana dan prasarana) memenuhi seluruh kebutuhan akan penyelenggaraan program
pendidikan, penelitian dan
PkM serta memenuhi standar perguruan tinggi
terkait pendidikan, penelitian dan PkM. |
|
3 |
Realisasi investasi (SDM,
sarana dan prasarana) hanya memenuhi sebagian kebutuhan akan penyelenggaraan program pendidikan, penelitian dan PkM serta memenuhi standar
perguruan tinggi terkait pendidikan, penelitian dan PkM. |
|
2 |
Realisasi investasi (SDM, sarana dan prasarana) hanya
memenuhi kebutuhan akan
penyelenggaraan program pendidikan serta memenuhi standar perguruan tinggi
terkait pendidikan. |
1 |
Realisasi investasi (SDM,
sarana dan prasarana) belum memenuhi kebutuhan akan penyelenggaraan program pendidikan |
|
0 |
Tidak ada realisasi untuk
investasi SDM, sarana maupun
prasarana. |
|
36 |
|
Kecukupan dana untuk
menjamin pencapaian capaian
pembelajaran. |
4 |
Dana dapat menjamin keberlangsungan operasional tridharma, pengembangan 3 tahun terakhir serta memiliki kecukupan dana
untuk rencana pengembangan 3 tahun ke depan yang
didukung oleh sumber pendanaan yang realistis. |
|
3 |
Dana dapat menjamin keberlangsungan operasional tridharma serta pengembangan 3 tahun terakhir. |
|
2 |
Dana dapat menjamin keberlangsungan operasional tridharma dan sebagian kecil pengembangan. |
|
1 |
Dana dapat menjamin keberlangsungan operasional dan tidak ada untuk pengembangan |
|
0 |
Dana tidak mencukupi untuk keperluan operasiona |
37 |
C.5.4.b) Sarana dan Prasarana |
Kecukupan, aksesibilitas dan mutu sarana
dan prasarana untuk
menjamin pencapaian capaian
pembelajaran dan meningkatkan suasana akademik. |
4 |
UPPS menyediakan sarana dan prasarana yang mutakhir serta aksesibiltas yang cukup untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran dan meningkatkan suasana akademik |
|
3 |
UPPS menyediakan sarana
dan prasarana serta aksesibiltas yang cukup
untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran dan meningkatkan suasana akademik. |
|
2 |
UPPS menyediakan sarana
dan prasarana serta
aksesibiltas yang cukup
untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran. |
|
1 |
UPPS menyediakan sarana
dan prasarana serta
aksesibiltas yang tidak
cukup untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran. |
|
0 |
UPPS tidak memiliki sarana
dan prasarana. |
C.6. Pendidikan C.6.4. Indikator
Kinerja Utama C.6.4.a)
Kurikulum
38 |
A |
Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan |
|
|
pemutakhiran kurikulum |
|
4 |
Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 4 s.d.
5 tahun yang |
|
|
melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta
direview oleh |
|
|
pakar bidang ilmu program studi, industri, asosiasi, serta sesuai perkembangan |
|
|
ipteks dan kebutuhan pengguna. |
|
3 |
Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 4 s.d.
5 tahun yang |
|
|
melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal |
|
2 |
Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum melibatkan pemangku kepentingan |
|
|
internal |
|
1 |
Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum tidak melibatkan seluruh
pemangku kepentingan internal |
0 |
Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum dilakukan oleh dosen
program studi. |
|
|
B |
Kesesuaian capaian pembelajaran dengan profil lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI |
4 |
Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan, mengacu pada hasil
kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara program studi
sejenis dan organisasi profesi, dan memenuhi
level KKNI, serta dimutakhirkan secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun
sesuai perkembangan ipteks
dan kebutuhan pengguna |
|
3 |
Capaian pembelajaran
diturunkan dari profil lulusan, memenuhi level KKNI, dan dimutakhirkan secara berkala tiap 4
s.d. 5 tahun sesuai perkembangan ipteks atau kebutuhan pengguna |
|
2 |
Capaian pembelajaran diturunkan dari
profil lulusan dan memenuhi
level KKNI |
|
1 |
Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan
dan tidak memenuhi level KKNI. |
|
0 |
Capaian pembelajaran tidak diturunkan dari profil lulusan
dan tidak memenuhi level KKNI |
|
|
C |
Ketepatan struktur kurikulum dalam pembentukan capaian
pembelajaran Skor = (A
+ (2 x B) + (2
x C)) / 5 |
4 |
Struktur kurikulum memuat
keterkaitan antara matakuliah dengan capaian pembelajaran lulusan yang digambarkan dalam peta kurikulum yang jelas, capaian pembelajaran lulusan dipenuhi
oleh seluruh capaian
pembelajaran matakuliah, serta
tidak ada capaian
pembelajaran matakuliah yang tidak mendukung capaian pembelajaran lulusan. |
|
3 |
Struktur kurikulum memuat keterkaitan antara
matakuliah dengan capaian
pembelajaran lulusan yang digambarkan dalam peta kurikulum yang jelas, capaian pembelajaran lulusan dipenuhi
oleh seluruh capaian
pembelajaran matakuliah |
|
2 |
Struktur kurikulum memuat keterkaitan antara matakuliah dengan
capaian pembelajaran lulusan yang digambarkan dalam
peta kurikulum yang jelas. |
|
1 |
Struktur kurikulum tidak sesuai
dengan capaian pembelajaran lulusan |
|
0 |
Tidak ada Skor kurang
dari 1. |
C.6.4.b)
Karakteristik Proses
Pembelajaran
39 |
|
Pemenuhan karakteristik proses pembelajaran, yang terdiri atas
sifat: 1) interaktif, 2) holistik, 3) integratif, 4) saintifik, 5) kontekstual, 6) tematik, 7) efektif, 8)
kolaboratif, dan 9) berpusat pada mahasiswa |
4 |
Terpenuhinya karakteristik proses pembelajaran program studi yang mencakup seluruh sifat, dan telah
menghasilkan profil lulusan yang sesuai dengan
capaian pembelajaran |
|
3 |
Terpenuhinya karakteristik proses pembelajaran program
studi yang berpusat pada mahasiswa, dan telah menghasilkan profil lulusan yang
sesuai dengan |
|
|
capaian pembelajaran. |
2 |
Karakteristik proses
pembelajaran program studi
berpusat pada mahasiswa yang diterapkan
pada minimal 50% matakulia |
|
1 |
Karakteristik proses
pembelajaran program studi
belum
berpusat pada mahasiswa. |
|
0 |
Tidak ada Skor kurang
dari 1 |
C.6.4.c)
Rencana Proses
Pembelajaran
40 |
A |
Ketersediaan dan kelengkapan dokumen
rencana pembelajaran semester (RPS) |
4 |
Dokumen RPS mencakup
target capaian pembelajaran, bahan kajian, metode
pembelajaran, waktu dan tahapan, asesmen
hasil capaian pembelajaran. RPS ditinjau dan disesuaikan secara
berkala serta dapat
diakses oleh mahasiswa, dilaksanakan secara konsisten |
|
3 |
Dokumen RPS mencakup target
capaian pembelajaran, bahan kajian, metode
pembelajaran, waktu dan tahapan, asesmen
hasil capaian pembelajaran. RPS ditinjau dan disesuaikan secara
berkala serta dapat diakses oleh mahasiswa |
|
2 |
Dokumen RPS mencakup target capaian pembelajaran, bahan kajian, metode pembelajaran, waktu
dan tahapan, asesmen
hasil capaian pembelajaran. RPS ditinjau dan disesuaikan secara berkala. |
|
1 |
Dokumen RPS mencakup target
capaian pembelajaran, bahan kajian, metode
pembelajaran, waktu dan tahapan, asesmen hasil capaian pembelajaran atau tidak semua matakuliah memiliki RPS. |
|
0 |
Tidak memiliki dokumen RPS. |
|
|
B |
Kedalaman dan keluasan RPS sesuai dengan
capaian pembelajaran lulusan. Skor = (A + (2 x B)) / 3 |
4 |
Isi materi
pembelajaran sesuai dengan
RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang
relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan, serta ditinjau ulang secara berkala. |
|
3 |
Isi materi pembelajaran sesuai
dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan
yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran
lulusan |
|
2 |
Isi materi pembelajaran memiliki
kedalaman dan keluasan
sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan |
|
1 |
Isi materi pembelajaran memiliki kedalaman dan keluasan namun sebagian tidak sesuai dengan capaian pembelajaran
lulusan. |
|
0 |
Isi materi pembelajaran tidak
sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan |
C.6.4.d)
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
41 |
A |
Bentuk interaksi
antara dosen, mahasiswa dan sumber belaja |
4 |
Pelaksanaan pembelajaran berlangsung dalam bentuk
interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar
dalam lingkungan belajar tertentu secara on- line dan
off-line dalam bentuk audio-visual terdokumentasi. |
|
3 |
Pelaksanaan pembelajaran berlangsung dalam bentuk
interaksi antara dosen,
mahasiswa, dan sumber
belajar dalam lingkungan belajar tertentu secara
on- line dan off-line. |
|
2 |
Pelaksanaan pembelajaran berlangsung dalam bentuk
interaksi antara dosen,
mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar
tertentu. |
1 |
Pelaksanaan pembelajaran berlangsung hanya sebagian dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar
dalam lingkungan belajar tertentu |
|
0 |
Pelaksanaan pembelajaran tidak berlangsung dalam
bentuk interaksi antara
dosen dan mahasiswa |
|
|
B |
Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran |
4 |
Memiliki bukti sahih
adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran
yang dilaksanakan secara periodik untuk menjamin kesesuaian dengan RPS dalam rangka menjaga mutu
proses pembelajaran. Hasil monev terdokumentasi dengan
baik dan digunakan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran |
|
3 |
Memiliki bukti sahih
adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran
yang dilaksanakan secara periodik untuk menjamin kesesuaian dengan
RPS dalam rangka
menjaga mutu proses
pembelajaran. Hasil monev terdokumentasi dengan
baik. |
|
2 |
Memiliki bukti
sahih adanya sistem
dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara
periodik untuk mengukur kesesuaian terhadap RPS |
|
1 |
Memiliki bukti sahih adanya
sistem pemantauan proses
pembelajaran namun tidak dilaksanakan secara konsisten |
|
0 |
Tidak memiliki bukti sahih adanya
sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran |
|
|
C |
Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian harus mengacu SN
Dikti Penelitian: 1) hasil penelitian: harus memenuhi pengembangan IPTEKS, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan daya saing bangsa.
2) isi penelitian: memenuhi kedalaman dan keluasan materi
penelitian sesuai capaian
pembelajaran. 3) proses
penelitian: mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. 4) penilaian penelitian memenuhi unsur edukatif, obyektif, akuntabel, dan transparan. |
4 |
Terdapat bukti sahih tentang
pemenuhan SN Dikti
Penelitian pada proses pembelajaran terkait
penelitian serta pemenuhan SN Dikti Penelitian pada proses pembelajaran terkait penelitian |
|
3 |
Tidak ada Skor antara
2 dan 4. |
|
2 |
Terdapat bukti sahih tentang
pemenuhan SN Dikti
Penelitian pada proses pembelajaran terkait penelitian namun tidak memenuhi
SN Dikti Penelitian pada proses pembelajaran terkait penelitian. |
|
1 |
Tidak ada Skor kurang
dari 2. |
|
0 |
Tidak ada Skor kurang
dari 2. |
|
|
D |
Proses pembelajaran yang terkait dengan
PkM harus mengacu
SN Dikti PkM: 1) hasil PkM: harus memenuhi pengembangan IPTEKS, meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
dan daya saing
bangsa. 2) isi PkM: memenuhi kedalaman
dan keluasan materi PkM sesuai capaian pembelajaran. 3) proses PkM:
mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. 4) penilaian PkM memenuhi unsur
edukatif, obyektif, akuntabel, dan transparan. |
4 |
Terdapat bukti sahih tentang
pemenuhan SN Dikti PkM pada proses pembelajaran terkait
PkM serta pemenuhan SN Dikti PkM pada proses
pembelajaran terkait PkM |
|
3 |
Tidak ada Skor antara
2 dan 4. |
2 |
Terdapat bukti sahih tentang
pemenuhan SN Dikti PkM pada proses pembelajaran terkait PkM namun tidak
memenuhi SN Dikti
PkM pada proses
pembelajaran terkait PkM. |
|
1 |
Tidak ada Skor kurang
dari 2. |
|
0 |
Tidak ada Skor kurang
dari 2. |
|
|
E |
Kesesuaian metode pembelajaran dengan capaian pembelajaran. Contoh: RBE
(research based education), IBE
(industry based education), teaching factory/teaching industry, dll.
Skor = (A
+ (2 x B) + (2 x C) + (2 x D) + (2 x E)) / 9 |
4 |
Terdapat bukti sahih yang menunjukkan metode pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan
capaian pembelajaran yang
direncanakan pada 75% s.d. 100%
mata kuliah |
|
3 |
Terdapat bukti
sahih yang menunjukkan metode pembelajaran yang dilaksanakan
sesuai dengan capaian pembelajaran
yang direncanakan pada 50 s.d. <
75% mata kuliah. |
|
2 |
Terdapat bukti sahih yang menunjukkan metode pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan capaian
pembelajaran yang direncanakan pada 25 s.d. < 50% mata
kuliah. |
|
1 |
Terdapat bukti sahih yang menunjukkan metode pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan capaian
pembelajaran yang direncanakan pada < 25%
mata kuliah |
|
0 |
Tidak terdapat bukti sahih yang menunjukkan metode pembelajaran yang
dilaksanakan sesuai dengan
capaian pembelajaran yang
direncanakan. |
|
42 |
|
Pembelajaran yang
dilaksanakan dalam bentuk
praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik
lapangan. Tabel 5.a LKPS JP = Jam pembelajaran praktikum, praktik studio,
praktik bengkel, atau praktik lapangan (termasuk KKN) JB = Jam pembelajaran total
selama masa pendidikan. PJP =
(JP / JB) x 100% |
4 |
Jika PJP ≥ 20% , maka Skor = 4 |
|
3 |
Jika PJP < 20% , maka
Skor = 20 x PJP |
|
2 |
Jika PJP < 20% , maka
Skor = 20 x PJP |
|
1 |
Jika PJP < 20% , maka
Skor = 20 x PJP |
|
0 |
Jika PJP < 20% , maka Skor = 20 x PJP |
C.6.4.e)
Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran
43 |
|
Monitoring
dan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses
pembelajaran dan beban
belajar mahasiswa untuk
memperoleh capaian pembelajaran lulusan |
4 |
UPPS memiliki bukti
sahih tentang sistem
dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses
pembelajaran dan beban
belajar mahasiswa yang
dilaksanakan secara konsisten dan ditindak lanjuti. |
|
3 |
UPPS memiliki bukti sahih tentang sistem dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, |
|
|
pelaksanaan, proses
pembelajaran dan beban
belajar mahasiswa yang
dilaksanakan secara konsisten. |
2 |
UPPS memiliki bukti
sahih tentang sistem
dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar
mahasiswa |
|
1 |
UPPS telah melaksanakan monitoring dan evaluasi proses
pembelajaran mencakup karakteristik,
perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban
belajar mahasiswa namun tidak
semua didukung bukti sahih. |
|
0 |
UPPS tidak
melaksanakan monitoring dan evaluasi proses
pembelajaran mencakup
karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban
belajar mahasiswa |
C.6.4.f) Penilaian Pembelajaran
44 |
A |
Mutu pelaksanaan penilaian pembelajaran (proses
dan hasil belajar
mahasiswa) untuk mengukur ketercapaian capaian pembelajaran berdasarkan prinsip penilaian yang mencakup: 1) edukatif, 2) otentik, 3) objektif, 4) akuntabel, dan 5) transparan, yang dilakukan secara terintegrasi |
4 |
Terdapat bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian yang dilakukan secara terintegrasi dan dilengkapi dengan rubrik/portofolio penilaian minimum 70% jumlah
matakuliah. |
|
3 |
Terdapat bukti
sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian yang dilakukan secara terintegrasi dan dilengkapi dengan rubrik/portofolio penilaian minimum 50% jumlah matakuliah. |
|
2 |
Terdapat bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian yang dilakukan secara terintegrasi |
|
1 |
Terdapat bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian yang tidak dilakukan secara terintegrasi |
|
0 |
tidak terdapat bukti sahih
tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian. |
|
|
B |
Pelaksanaan penilaian terdiri atas teknik
dan instrumen penilaian. Teknik penilaian terdiri
dari: 1) observasi, 2) partisipasi, 3) unjuk kerja,
4) test tertulis, 5) test lisan,
dan 6) angket. Instrumen penilaian terdiri dari: 1) penilaian proses
dalam bentuk rubrik,
dan/ atau; 2) penilaian hasil
dalam bentuk portofolio, atau 3) karya disain. |
4 |
Terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen penilaian terhadap capaian
pembelajaran minimum 75% s.d. 100% dari jumlah matakuliah. |
|
3 |
Terdapat bukti sahih yang
menunjukkan kesesuaian teknik
dan instrumen penilaian terhadap capaian pembelajaran minimum 50 s.d.
< 75% dari jumlah matakuliah. |
|
2 |
Terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen penilaian terhadap capaian
pembelajaran yang dinilai
minimum 25 s.d. < 50% dari jumlah matakuliah |
|
1 |
Terdapat bukti sahih yang
menunjukkan kesesuaian teknik
dan instrumen penilaian terhadap capaian pembelajaran yang dinilai < 25% dari jumlah matakuliah. |
|
0 |
Tidak terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen |
|
|
penilaian terhadap capaian pembelajaran |
|
C |
Pelaksanaan penilaian memuat unsurunsur sebagai berikut: 1) mempunyai kontrak rencana penilaian, 2) melaksanakan penilaian sesuai kontrak atau
kesepakatan, 3) memberikan
umpan balik dan memberi kesempatan
untuk mempertanyakan hasil
kepada mahasiswa, 4) mempunyai dokumentasi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa, 5) mempunyai
prosedur yang mencakup tahap
perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi,
dan pemberian nilai akhir, 6) pelaporan penilaian
berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah dalam bentuk huruf dan
angka, 7) mempunyai buktibukti rencana dan telah
melakukan proses perbaikan berdasar hasil monev
penilaian. Skor = (A
+ (2 x B) + (2 x C)) /
5 |
4 |
Terdapat bukti sahih pelaksanaan penilaian mencakup 7 unsur. |
|
3 |
Terdapat bukti sahih pelaksanaan penilaian mencakup
minimum unsur 1, 4 dan 6 serta 2 unsur lainnya |
|
2 |
Terdapat bukti sahih pelaksanaan penilaian mencakup
minimum unsur 1, 4 dan 6. |
|
1 |
Terdapat bukti sahih pelaksanaan penilaian hanya mencakup unsur 6. |
|
0 |
Tidak ada Skor kurang
dari 1. |
C.6.4.g)
Integrasi kegiatan
penelitian dan PkM dalam
pembelajaran
45 |
|
Integrasi kegiatan penelitian dan PkM dalam
pembelajaran oleh DTPS
dalam 3 tahun
terakhir. Tabel 5.b LKPS NMKI = Jumlah
mata kuliah yang
dikembangkan berdasarkan hasil
penelitian/PkM DTPS dalam 3 tahun terakhir |
4 |
NMKI > 3 |
|
3 |
NMKI = 2 .. 3 |
|
2 |
NMKI = 1 |
|
1 |
Tidak ada skor kurang
dari 2. |
|
0 |
Tidak ada skor kurang
dari 2. |
C.6.4.h)
Suasana Akademik
46 |
|
Keterlaksanaan
dan keberkalaan program dan kegiatan diluar kegiatan pembelajaran terstruktur untuk
meningkatkan suasana akademik. Contoh: kegiatan himpunan mahasiswa, kuliah umum/stadium generale, seminar ilmiah, bedah buku. |
4 |
Kegiatan ilmiah yang terjadwal dilaksanakan setiap bulan |
|
3 |
Kegiatan ilmiah yang terjadwal dilaksanakan dua s.d tiga bulan
sekali |
|
2 |
Kegiatan ilmiah yang terjadwal dilaksanakan empat s.d.
enam bulan sekali. |
|
1 |
Kegiatan ilmiah yang terjadwal dilaksanakan lebih dari
enam bulan sekali |
|
0 |
Tidak ada Skor kurang
dari 1. |
C.6.4.i) Kepuasan Mahasiswa
47 |
A |
Tingkat
kepuasan mahasiswa terhadap proses pendidikan. Tabel 5.c LKPS Tingkat kepuasan pengguna pada aspek:
TKM1: Reliability; TKM2:
Responsiveness; TKM3: Assurance; TKM4: Empathy; TKM5:
Tangible. Tingkat kepuasan mahasiswa pada aspek ke-i dihitung dengan rumus sebagai berikut: TKMi = (4 x ai) + (3 x
bi) + (2 x ci) + di i
= 1, 2, ..., 7 dimana : ai =
persentase “Sangat Baik”; bi = persentase “Baik”; ci = persentase “Cukup”; di =
persentase “Kurang”. TKM = ƩTKMi / 5 |
4 |
TKM ≥ 75% |
|
3 |
Jika 25% ≤ TKM < 75% , maka
Skor = (8 x TKM) - 2 |
|
2 |
Jika 25% ≤ TKM
< 75% , maka Skor
= (8 x TKM) - 2 |
|
1 |
Jika 25% ≤ TKM
< 75% , maka Skor
= (8 x TKM) - 2 |
|
0 |
Jika TKM < 25% , maka Skor = 0 |
|
|
B |
Analisis dan tindak lanjut dari hasil pengukuran kepuasan mahasiswa. Skor
= (A + (2 x B)) / 3 |
4 |
Hasil pengukuran dianalisis dan ditindaklanjuti minimal 2 kali setiap semester, serta digunakan untuk
perbaikan proses pembelajaran dan menunjukkan peningkatan hasil
pembelajaran |
|
3 |
Hasil pengukuran dianalisis dan ditindaklanjuti setiap semester, serta digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran dan menunjukkan peningkatan hasil
pembelajaran |
|
2 |
Hasil pengukuran dianalisis dan ditindaklanjuti setiap
tahun, serta digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran |
|
1 |
Hasil pengukuran dianalisis dan ditindaklanjuti, serta digunakan untuk
perbaikan proses
pembelajaran, namun dilakukan secara
insidentil. |
|
0 |
Tidak dilakukan analisis terhadap hasil pengukuran kepuasan
terhadap proses pembelajaran. |
C.7. Penelitian
48 |
C.7.4. Indikator Kinerja Utama
C.7.4.a) Relevansi Penelitian |
Relevansi penelitian pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut: 1) memiliki peta jalan yang memayungi tema
penelitian dosen dan mahasiswa, 2) dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan
agenda penelitian dosen
yang merujuk kepada
peta jalan penelitian. 3) melakukan evaluasi kesesuaian penelitian dosen
dan mahasiswa dengan
peta jalan, dan 4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi. |
4 |
UPPS memenuhi 4 unsur
relevansi penelitian dosen
dan mahasiswa. |
|
3 |
UPPS memenuhi unsur 1, 2, dan 3 relevansi penelitian dosen dan mahasiswa. |
|
2 |
UPPS memenuhi unsur 1, dan 2 relevansi penelitian dosen dan mahasiswa |
|
1 |
UPPS memenuhi unsur
pertama namun penelitian dosen dan mahasiswa |
|
|
tidak sesuai dengan peta
jalan |
0 |
UPPS tidak mempunyai peta jalan penelitian dosen dan mahasiswa |
C.7.4.b) Penelitian Dosen dan Mahasiswa
49 |
|
Penelitian DTPS yang dalam pelaksanaannya
melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun
terakhir. Tabel 6.a LKPS NPM =
Jumlah judul penelitian DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir. NPD
= Jumlah judul penelitian DTPS
dalam 3 tahun terakhir. PPDM = (NPM
/ NPD) x 100% 50 |
4 |
Jika PPDM ≥ 25%, maka Skor = 4 |
|
3 |
Jika PPDM < 25% , maka Skor = 2 + (8
x PPDM) |
|
2 |
Jika PPDM < 25% , maka Skor = 2 + (8
x PPDM) |
|
1 |
Tidak ada Skor
kurang dari 2. |
|
0 |
Tidak ada Skor
kurang dari 2. |
C.8. Pengabdian kepada Masyarakat C.8.4. Indikator Kinerja Utama C.8.4.a) Relevansi PkM
50 |
|
Relevansi
PkM pada UPPS
mencakup unsurunsur sebagai
berikut: 1) memiliki peta jalan yang memayungi tema PkM dosen
dan mahasiswa serta
hilirisasi/penerapan keilmuan program studi,
2) dosen dan mahasiswa
melaksanakan PkM sesuai dengan peta jalan PkM. 3) melakukan evaluasi kesesuaian PkM
dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan 4) menggunakan hasil evaluasi untuk
perbaikan relevansi PkM
dan pengembangan keilmuan program studi |
4 |
UPPS memenuhi 4 unsur
relevansi PkM dosen
dan mahasiswa. |
|
3 |
UPPS memenuhi unsur 1, 2, dan 3 relevansi PkM
dosen dan mahasiswa |
|
2 |
UPPS memenuhi unsur
1, dan 2 relevansi
PkM dosen dan mahasiswa. |
|
1 |
UPPS memenuhi unsur pertama namun
PkM dosen dan
mahasiswa tidak sesuai dengan peta jalan. |
|
0 |
UPPS tidak mempunyai peta
jalan PkM dosen
dan mahasiswa. |
|
51 |
C.8.4.b) PkM Dosen dan Mahasiswa |
PkM DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program
studi dalam 3 tahun terakhir. Tabel 7 LKPS NPkMM
= Jumlah judul
PkM DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program
studi dalam 3 tahun terakhir. NPkMD = Jumlah judul PkM DTPS dalam 3 tahun terakhir. PPkMDM
= (NPkMM / NPkMD)
x 100% |
4 |
Jika PPkMDM ≥ 25%, maka
Skor = 4 |
|
3 |
Jika PPkMDM <
25% , maka Skor = 2 + (8 x PPDM) |
|
2 |
Jika PPkMDM <
25% , maka Skor = 2 + (8 x PPDM) |
|
1 |
Tidak ada Skor
kurang dari 2 |
|
0 |
Tidak ada Skor
kurang dari 2 |
C.9. Luaran dan Capaian
Tridharma
52 |
C.9.4. Indikator Kinerja Utama
C.9.4.a) Luaran Dharma Pendidikan |
Analisis pemenuhan capaian pembelajaran lulusan
(CPL) yang diukur dengan metoda yang sahih dan
relevan, mencakup aspek: 1) keserbacakupan, 2) kedalaman, dan 3) kebermanfaatan analisis yang ditunjukkan dengan peningkatan CPL dari waktu
ke waktu dalam
3 tahun terakhir |
4 |
Analisis capaian pembelajaran lulusan memenuhi 3 aspek |
|
3 |
Analisis capaian pembelajaran lulusan memenuhi 2 aspek |
|
2 |
Analisis capaian pembelajaran lulusan memenuhi 1 aspek |
|
1 |
Analisis capaian pembelajaran lulusan tidak memenuhi ketiga aspek. |
|
0 |
Tidak dilakukan analisis capaian
pembelajaran lulusan. |
|
53 |
|
IPK lulusan. RIPK = Rata-rata IPK lulusan
dalam 3 tahun terakhir. Tabel 8.a LKPS |
4 |
Jika RIPK ≥ 3,25, maka
Skor = 4 |
|
3 |
Jika 2,00 ≤ RIPK < 3,25, maka Skor = ((8
x RIPK) - 6) / 5 |
|
2 |
Jika 2,00 ≤ RIPK < 3,25, maka Skor = ((8
x RIPK) - 6) / 5 |
|
1 |
Tidak ada skor kurang dari
2 |
|
0 |
Tidak ada skor kurang dari
2 |
|
54 |
|
Prestasi mahasiswa di bidang akademik dalam 3 tahun terakhir. Tabel
8.b.1) LKPS RI = NI / NM , RN = NN / NM , RW = NW / NM Faktor: a = 0,1% , b = 1% , c = 2% NI =
Jumlah prestasi akademik internasional. NN = Jumlah prestasi akademik nasional. NW = Jumlah prestasi akademik wilayah/lokal. NM = Jumlah mahasiswa pada saat
TS. |
4 |
Jika RI ≥ a , maka Skor
= 4 |
|
3 |
Jika RI <
a dan RN ≥ b , maka
Skor = 3 + (RI
/ a) Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a))
+ (RN/b) - ((RI x RN)/(a
x b)) |
|
2 |
Jika RI <
a dan RN ≥ b , maka
Skor = 3 + (RI
/ a) Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a))
+ (RN/b) - ((RI x RN)/(a
x b)) |
|
1 |
Jika RI = 0 dan
RN = 0 dan RW ≥ c , maka Skor
= 2 Jika RI = 0 dan
RN = 0 dan RW < c , maka Skor = (2 x RW) / c |
|
0 |
Jika RI = 0 dan
RN = 0 dan RW ≥ c , maka Skor
= 2 Jika RI = 0 dan
RN = 0 dan RW < c , maka Skor = (2 x RW) / c |
|
55 |
|
Prestasi mahasiswa di bidang nonakademik dalam 3 tahun terakhir. Tabel 8.b.2) LKPS RI = NI / NM , RN = NN / NM , RW = NW / NM Faktor: a = 0,2% , b = 2% , c = 4% NI = Jumlah
prestasi nonakademik internasional. NN = Jumlah prestasi nonakademik nasional. NW = Jumlah prestasi nonakademik wilayah/lokal. NM = Jumlah mahasiswa pada saat
TS. |
|
4 |
Jika RI ≥ a , maka
Skor = 4 |
3 |
Jika RI <
a dan RN ≥ b , maka
Skor = 3 + (RI
/ a) Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a))
+ (RN/b) - ((RI x RN)/(a
x b)) |
|
2 |
Jika RI <
a dan RN ≥ b , maka
Skor = 3 + (RI
/ a) Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a))
+ (RN/b) - ((RI x RN)/(a
x b)) |
|
1 |
Jika RI = 0 dan
RN = 0 dan RW ≥ c , maka Skor
= 2 Jika RI = 0 dan
RN = 0 dan RW < c , maka Skor = (2 x RW) / c |
|
0 |
Jika RI = 0 dan
RN = 0 dan RW ≥ c , maka Skor
= 2 Jika RI = 0 dan
RN = 0 dan RW < c , maka Skor = (2 x RW) / c |
|
56 |
|
Masa studi. MS = Rata-rata masa studi lulusan
(tahun). |
4 |
Jika 3,5 <
MS ≤ 4,5 , maka Skor
= 4 |
|
3 |
Jika 3 < MS ≤ 3,5 ,
maka Skor = (8 x MS) - 24 Jika 4,5 < MS ≤ 7 ,maka
Skor = (56 - (8 x MS))
/ 5 |
|
2 |
Jika 3 < MS ≤ 3,5 ,
maka Skor = (8 x MS) - 24 Jika 4,5 < MS ≤ 7 ,maka
Skor = (56 - (8 x
MS)) / 5 |
|
1 |
Jika 3 < MS ≤ 3,5 ,
maka Skor = (8 x MS) - 24 Jika 4,5 < MS ≤ 7 ,maka
Skor = (56 - (8 x MS))
/ 5 |
|
0 |
Jika MS ≤ 3 , maka
Skor = 0 |
|
57 |
|
Kelulusan tepat waktu. PTW = Persentase kelulusan tepat
waktu. Tabel 8.c LKPS |
4 |
Jika PTW ≥ 50% , maka Skor =
4 |
|
3 |
Jika PTW < 50% , maka Skor
= 1 + (6 x PTW) |
|
2 |
Jika PTW < 50% , maka Skor
= 1 + (6 x PTW) |
|
1 |
Jika PTW < 50% , maka Skor
= 1 + (6 x PTW) |
|
0 |
Tidak ada Skor
kurang dari 1. |
|
58 |
|
Keberhasilan studi. PPS = Persentase keberhasilan
studi. Tabel 8.c LKPS |
4 |
Jika PPS ≥ 85% ,
maka Skor = 4 |
|
3 |
Jika 30% ≤ PPS
< 85% , maka Skor = ((80 x
PPSi) - 24)
/ 11 |
|
2 |
Jika 30% ≤ PPS
< 85% , maka Skor = ((80 x
PPSi) - 24)
/ 11 |
|
1 |
Jika 30% ≤ PPS
< 85% , maka Skor = ((80 x
PPSi) - 24)
/ 11 |
|
0 |
Jika PPS < 30%,
maka Skor = 0 |
|
59 |
|
Pelaksanaan tracer study yang mencakup 5 aspek sebagai berikut: 1) pelaksanaan
tracer study terkoordinasi di tingkat PT, 2) kegiatan tracer study dilakukan secara reguler setiap tahun
dan terdokumentasi, 3) isi kuesioner mencakup seluruh pertanyaan inti tracer study
DIKTI. 4) ditargetkan pada seluruh populasi (lulusan TS-4 s.d.
TS-2), 5) hasilnya disosialisasikan dan digunakan untuk
pengembangan kurikulum dan pembelajaran. |
4 |
Tracer study yang
dilakukan UPPS telah mencakup 5 aspek. |
|
3 |
Tracer study yang
dilakukan UPPS telah
mencakup 4 aspek. |
|
2 |
Tracer study yang
dilakukan UPPS telah
mencakup 3 aspek. |
|
1 |
Tracer study yang
dilakukan UPPS telah
mencakup 2 aspek |
0 |
UPPS tidak melaksanakan tracer study. |
|
60 |
|
Waktu tunggu. WT = waktu tunggu lulusan
untuk mendapatkan pekerjaan pertama dalam 3 tahun,
mulai TS-4 s.d. TS-2. Tabel 8.d.1) LKPS Ketentuan persentase responden lulusan: - untuk program studi dengan jumlah
lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) ≥ 300 orang, maka Prmin = 30%. - untuk program
studi dengan jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS- 4 s.d. TS-2) < 300 orang, maka
Prmin = 50% - ((NL / 300) x 20%) Jika persentase
responden memenuhi ketentuan diatas, maka Skor akhir = Skor. Jika persentase responden tidak memenuhi ketentuan diatas, maka berlaku penyesuaian sebagai
berikut: Skor akhir = (PJ / Prmin) x Skor. NL = Jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4
s.d. TS-2) NJ = Jumlah lulusan dalam
3 tahun (TS-4
s.d. TS-2) yang terlacak PJ = Persentase lulusan yang
terlacak = (NL / NJ) x 100% Prmin = Persentase responden minimum |
4 |
Jika WT < 6 bulan, maka Skor = 4. |
|
3 |
Jika 6 ≤ WT ≤ 18, maka Skor = (18 – WT) / 3. |
|
2 |
Jika 6 ≤ WT ≤ 18, maka Skor = (18 – WT) / 3. |
|
1 |
Jika 6 ≤ WT ≤ 18, maka Skor = (18 – WT) / 3. |
|
0 |
WT > 18 bulan, maka Skor = 0 |
|
61 |
|
Kesesuaian bidang kerja. PBS = Kesesuaian bidang kerja lulusan saat mendapatkan pekerjaan pertama
dalam 3 tahun,
mulai TS-4 s.d.
TS-2. Tabel 8.d.2) LKPS Ketentuan persentase responden lulusan: - untuk program studi dengan jumlah
lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2)
≥ 300 orang, maka Prmin = 30%. - untuk program
studi dengan jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS- 4 s.d. TS-2) < 300 orang, maka
Prmin = 50% - ((NL / 300) x 20%) Jika persentase
responden memenuhi ketentuan diatas, maka Skor akhir = Skor. Jika persentase responden tidak memenuhi ketentuan diatas, maka berlaku penyesuaian sebagai
berikut: Skor akhir = (PJ / Prmin) x Skor. NL = Jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4
s.d. TS-2) NJ = Jumlah lulusan
dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) yang terlacak PJ = Persentase lulusan
yang terlacak = (NL / NJ) x 100% Prmin = Persentase responden minimum |
4 |
Jika PBS ≥ 60% ,
maka Skor = 4 |
|
3 |
Jika PBS < 60%,
maka Skor = (20
x PBS) / 3 |
|
2 |
Jika PBS < 60%,
maka Skor = (20
x PBS) / 3 |
|
1 |
Jika PBS < 60%,
maka Skor = (20
x PBS) / 3 |
|
0 |
Jika PBS < 60%,
maka Skor = (20
x PBS) / 3 |
|
62 |
|
Tingkat dan ukuran tempat kerja lulusan. Tabel 8.e.1) LKPS RI = (NI / NL) x
100% , RN = (NN / NL) x 100%
, RW = (NW / NL)
x 100% Faktor: a = 5%
, b = 20% , c = 90% . NI = Jumlah lulusan yang bekerja di badan usaha tingkat multi
nasional/internasional. NN = Jumlah lulusan
yang bekerja di badan usaha
tingkat nasional atau berwirausaha yang |
|
|
berizin. NW = Jumlah lulusan
yang bekerja di badan usaha
tingkat wilayah/lokal atau
berwirausaha tidak berizin. NL =
Jumlah lulusan. Ketentuan persentase responden lulusan: -
untuk program studi dengan
jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) ≥ 300
orang, maka Prmin = 30%. -
untuk program studi dengan
jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) < 300 orang,
maka Prmin = 50% - ((NL / 300) x 20%) Jika persentase responden memenuhi
ketentuan diatas, maka Skor akhir = Skor. Jika persentase responden tidak memenuhi ketentuan diatas, maka berlaku penyesuaian sebagai
berikut: Skor akhir = (PJ / Prmin) x Skor. NL = Jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4
s.d. TS-2) NJ = Jumlah lulusan
dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) yang bekerja/berwirausaha PJ = Persentase lulusan yang terlacak = (NL / NJ) x 100% Prmin
= Persentase responden minimum |
4 |
Jika RI ≥ a, maka
Skor = 4 |
|
3 |
Jika RI <
a dan RN ≥ b , maka
Skor = 3 + (RI
/ a) Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a))
+ (RN/b) - ((RI x RN)/(a
x b)) |
|
2 |
Jika RI <
a dan RN ≥ b , maka
Skor = 3 + (RI
/ a) Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a))
+ (RN/b) - ((RI x RN)/(a
x b)) |
|
1 |
Jika RI = 0 dan
RN = 0 dan RW ≥ c , maka Skor
= 2 Jika RI = 0 dan RN
= 0 dan RW < c , maka Skor
= (2 x RW) / c |
|
0 |
Jika RI = 0 dan RN = 0 dan
RW ≥ c , maka Skor = 2 Jika RI = 0 dan RN
= 0 dan RW < c , maka Skor
= (2 x RW) / c |
|
63 |
|
Tingkat
kepuasan pengguna lulusan. Tabel 8.e.2)
LKPS Tingkat kepuasan aspek
ke-i dihitung dengan
rumus sebagai berikut: TKi = (4 x
ai) + (3 x bi) + (2 x ci) + di i =
1, 2, ..., 7 ai = persentase “sangat
baik”. bi = persentase “baik”.
ci = persentase “cukup”. di = persentase “kurang Ketentuan persentase responden pengguna lulusan: -
untuk program studi dengan
jumlah lulusan dalam
3 tahun (TS-4
s.d. TS-2) ≥ 300 orang,
maka Prmin = 30%. -
untuk program studi dengan
jumlah lulusan dalam
3 tahun (TS-4
s.d. TS-2) <
300 orang, maka
Prmin = 50% -
((NL / 300) x 20%) Jika
persentase responden memenuhi ketentuan diatas, maka
Skor akhir = Skor. Jika persentase responden tidak memenuhi
ketentuan diatas, maka
berlaku penyesuaian sebagai berikut: Skor akhir = (PJ / Prmin)
x Skor. NL = Jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) NJ = Jumlah
pengguna lulusan yang memberi tanggapan atas studi pelacakan lulusan dalam 3 tahun
(TS-4 s.d. TS-2) PJ = Persentase pengguna lulusan yang memberi
tanggapan = (NL / NJ) x 100%
Prmin = Persentase responden minimum |
|
4 |
Skor = STKi / 7 |
3 |
Skor = STKi / 7 |
|
2 |
Skor = STKi / 7 |
|
1 |
Skor = STKi / 7 |
|
0 |
Skor = STKi / 7 |
|
64 |
C.9.4.b) Luaran Dharma
Penelitian dan PkM |
Publikasi ilmiah mahasiswa, yang dihasilkan secara
mandiri atau bersama DTPS, dengan judul yang relevan
dengan bidang program studi dalam
3 tahun terakhir. Tabel 8.f.1) LKPS RL = ((NA1 + NB1 + NC1) / NM) x 100% , RN = ((NA2 + NA3 + NB2 + NC2) /
NM) x 100% , RI = ((NA4
+ NB3 + NC3) / NM) x 100% Faktor: a = 1% , b = 10% , c = 50% NA1 =
Jumlah publikasi mahasiswa di jurnal nasional tidak terakreditasi. NA2
= Jumlah publikasi mahasiswa di jurnal
nasional terakreditasi. NA3 = Jumlah publikasi mahasiswa di jurnal
internasional. NA4 =
Jumlah publikasi mahasiswa di jurnal internasional bereputasi. NB1
= Jumlah publikasi mahasiswa di seminar wilayah/lokal/PT. NB2 = Jumlah publikasi mahasiswa di seminar nasional. NB3 = Jumlah publikasi mahasiswa di seminar internasional. NC1
= Jumlah tulisan mahasiswa di media massa
wilayah. NC2 =
Jumlah tulisan mahasiswa di media massa nasional. NC3 = Jumlah tulisan mahasiswa di media
massa internasional. NM = Jumlah mahasiswa
pada saat TS. |
4 |
Jika RI ≥ a, maka
Skor = 4 |
|
3 |
Jika RI <
a dan RN ≥ b , maka
Skor = 3 + (RI
/ a) Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a))
+ (RN/b) - ((RI x RN)/(a
x b)) |
|
2 |
Jika RI <
a dan RN ≥ b , maka
Skor = 3 + (RI
/ a) Jika 0 < RI < a dan 0 < RN < b , maka Skor = 2 + (2 x (RI/a))
+ (RN/b) - ((RI x RN)/(a
x b)) |
|
1 |
Jika RI = 0 dan RN
= 0 dan RL ≥ c , maka Skor
= 2 Jika RI = 0 dan RN
= 0 dan RL < c , maka Skor = (2 x RL) / c |
|
0 |
Jika RI = 0 dan RN
= 0 dan RL ≥ c , maka Skor
= 2 Jika RI = 0 dan RN
= 0 dan RL < c , maka Skor = (2 x RL) / c |
|
65 |
|
Luaran penelitian dan PkM yang dihasilkan mahasiswa, baik secara mandiri
atau bersama DTPS dalam
3 tahun terakhir. Tabel 8.f.4) LKPS NLP = 2 x (NA + NB + NC) + ND NA = Jumlah
luaran penelitian/PkM mahasiswa yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana) NB = Jumlah luaran penelitian/PkM mahasiswa yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain
Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.) NC = Jumlah luaran penelitian/PkM mahasiswa dalam bentuk Teknologi Tepat
Guna, Produk (Produk
Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi), Karya Seni, Rekayasa Sosial. ND = Jumlah
luaran penelitian/PkM mahasiswa yang diterbitkan dalam bentuk Buku ber-ISBN, Book Chapter. |
4 |
Jika NLP ≥ 1 , maka Skor 4 |
|
3 |
Jika NLP <
1 , maka Skor = 2 + (2 x NLP) |
2 |
Jika NLP <
1 , maka Skor = 2 + (2 x NLP) |
|
1 |
Tidak ada Skor
kurang dari 2 |
|
0 |
Tidak ada Skor
kurang dari 2 |
D Analisis dan Penetapan Program
Pengembangan
66 |
D.1 Analisis dan Capaian Kinerja |
Keserbacakupan (kelengkapan, keluasan, dan kedalaman), ketepatan, ketajaman, dan kesesuaian
analisis capaian kinerja serta konsistensi dengan setiap kriteria. |
4 |
UPPS telah
melakukan analisis capaian kinerja
yang: 1) analisisnya didukung oleh data/informasi yang relevan (merujuk pada pencapaian standar mutu
perguruan tinggi) dan berkualitas
(andal dan memadai) yang didukung oleh keberadaan pangkalan data institusi yang
terintegrasi. 2) konsisten dengan seluruh kriteria yang diuraikan sebelumnya 3) analisisnya dilakukan secara
komprehensif, tepat, dan tajam untuk
mengidentifikasi akar masalah di UPPS. 4)
hasilnya dipublikasikan kepada
para pemangku kepentingan internal dan eksternal serta mudah
diakses. |
|
3 |
UPPS telah
melakukan analisis capaian kinerja
yang: 1) analisisnya didukung oleh data/informasi yang relevan (merujuk pada pencapaian standar mutu
perguruan tinggi) dan berkualitas
(andal dan memadai) yang didukung oleh keberadaan pangkalan data institusi yang belum
terintegrasi 2) konsisten dengan sebagian besar (7 s.d. 8) kriteria yang diuraikan sebelumnya, 3) analisisnya dilakukan secara komprehensif dan tepat untuk mengidentifikasi akar masalah di UPPS 4)
hasilnya dipublikasikan kepada
para pemangku kepentingan internal
serta mudah diakses. |
|
2 |
UPPS telah
melakukan analisis capaian kinerja
yang: 1) analisisnya didukung oleh data/informasi yang relevan (merujuk pada pencapaian standar mutu
perguruan tinggi) dan berkualitas (andal dan memadai). 2) konsisten dengan sebagian (5 s.d. 6) kriteria yang diuraikan sebelumnya, 3) analisisnya dilakukan secara
komprehensif untuk mengidentifikasi akar masalah di UPPS 4)
hasilnya dipublikasikan kepada
para pemangku kepentingan internal. |
|
1 |
UPPS telah
melakukan analisis capaian kinerja yang 1) analisisnya tidak sepenuhnya didukung oleh data/informasi yang relevan (merujuk pada pencapaian standar
mutu perguruan tinggi) dan berkualitas (andal dan memadai). 2)
konsisten dengan sebagian kecil
(kurang dari 5) kriteria yang diuraikan sebelumnya, |
|
|
3) analisisnya dilakukan tidak secara komprehensif untuk mengidentifikasi akar
masalah di UPPS 4)
hasilnya tidak dipublikasikan |
0 |
UPPS tidak melakukan analisis capaian kinerja. |
|
67 |
D.2 Analisis SWOT atau Analisis Lain yang Relevan |
Ketepatan analisis SWOT atau analisis yang relevan di dalam mengembangkan strategi. |
4 |
UPPS melakukan analisis SWOT atau analisis lain yang relevan, serta
memenuhi aspek-aspek berikut 1) melakukan identifikasi kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi UPPS dilakukan secara tepat 2) memiliki keterkaitan dengan
hasil analisis capaian kinerja 3) merumuskan strategi pengembangan UPPS yang berkesesuaian, dan 4)
menghasilkan programprogram pengembangan alternatif yang tepat |
|
3 |
UPPS melakukan analisis SWOT atau analisis lain yang relevan, serta
memenuhi aspek-aspek berikut: 1) melakukan identifikasi kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi UPPS dilakukan secara tepat, 2) memiliki keterkaitan dengan hasil analisis capaian kinerja, dan 3)
merumuskan strategi pengembangan UPPS yang berkesesuaian. |
|
2 |
UPPS melakukan analisis SWOT atau analisis lain yang relevan, serta
memenuhi aspek-aspek berikut 1) melakukan identifikasi kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi UPPS
dilakukan secara tepat,
dan 2) memiliki keterkaitan dengan
hasil analisis capaian kinerja. |
|
1 |
UPPS melakukan analisis SWOT atau analisis lain yang
memenuhi aspekaspek sebagai berikut: 1) melakukan identifikasi kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi UPPS,
dan 2)
memiliki keterkaitan dengan
hasil analisis capaian kinerja, namun tidak
terstruktur dan tidak sistematis. |
|
0 |
UPPS tidak melakukan analisis untuk mengembangkan strategi. |
|
68 |
D.3 Program Pengembangan |
Ketepatan di dalam menetapkan prioritas program
pengembangan |
4 |
UPPS menetapkan prioritas program pengembangan berdasarkan hasil analisis SWOT atau analisis
lainnya yang mempertimbangkan secara komprehensif: 1)
kapasitas UPPS 2)
kebutuhan UPPS dan PS di masa depan 3)
rencana strategis UPPS yang berlaku |
|
|
4) aspirasi dari pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta 5)
program yang menjamin keberlanjutan |
3 |
UPPS menetapkan prioritas program pengembangan berdasarkan hasil analisis SWOT atau analisis lainnya
yang mempertimbangkan secara komprehensif: 1)
kapasitas UPPS 2)
kebutuhan UPPS dan PS di masa depan 3)
rencana strategis UPPS yang berlaku 4) aspirasi dari pemangku kepentingan internal dan
eksternal |
|
2 |
UPPS menetapkan prioritas program pengembangan berdasarkan hasil analisis SWOT atau analisis
lainnya yang mempertimbangkan secara komprehensif: 1)
kapasitas UPPS 2)
kebutuhan UPPS dan PS di masa depan 3) rencana strategis UPPS
yang berlaku |
|
1 |
UPPS menetapkan prioritas program pengembangan namun belum mempertimbangan secara komprehensif: 1)
kapasitas UPPS 2)
kebutuhan UPPS dan PS di masa depan 3)
rencana strategis UPPS yang berlaku |
|
0 |
UPPS tidak menetapkan prioritas program pengembangan. |
|
69 |
D.4 Program Keberlanjutan |
UPPS memiliki kebijakan, ketersediaan sumberdaya, kemampuan melaksanakan, dan kerealistikan program. |
4 |
UPPS memiliki kebijakan dan upaya yang diturunkan ke dalam berbagai peraturan untuk menjamin keberlanjutan program yang mencakup: 1) alokasi sumber daya, 2)
kemampuan melaksanakan program pengembangan, 3)
rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan, dan 4)
keberadaan dukungan pemangku kepentingan eksternal. |
|
3 |
UPPS memiliki kebijakan dan upaya yang diturunkan ke dalam berbagai peraturan untuk menjamin keberlanjutan program yang mencakup: 1)
alokasi sumber daya, 2)
kemampuan melaksanakan program pengembangan, 3)
rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan, |
|
2 |
UPPS memiliki kebijakan dan upaya
untuk menjamin keberlanjutan program yang mencakup 1)
alokasi sumber daya, 2)
kemampuan melaksanakan program pengembangan, 3) rencana penjaminan mutu
yang berkelanjutan, |
|
1 |
UPPS memiliki kebijakan dan upaya namun belum cukup untuk menjamin keberlanjutan program |
|
0 |
UPPS tidak memiliki kebijakan dan upaya untuk menjamin keberlanjutan program |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar